Bagi tenaga honorer yang telah berhasil lolos menjadi PPPK, SE Kemendagri juga memberikan ketegasan mengenai sistem penganggaran gaji mereka.
Dana untuk pembayaran gaji PPPK akan dianggarkan dalam kode rekening yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemutakhiran klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah serta keuangan daerah.
Selain itu, pencairan gaji PPPK harus mengikuti pedoman yang telah diatur dalam surat Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan dalam pembayaran gaji bagi PPPK yang telah resmi diangkat.
3. Larangan Mengalokasikan Anggaran untuk Gaji Pegawai Non-ASN yang Tidak Sesuai Aturan
Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah dilarang mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji pegawai honorer atau tenaga non-ASN yang diangkat tanpa mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Atasi SSCASN Tidak Bisa Diakses untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 2024
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang benar-benar memiliki status legal yang mendapatkan hak penggajian dari anggaran pemerintah.
Larangan ini juga mengacu pada surat yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 12 Desember 2024.
Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa setiap tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan kebijakan reformasi birokrasi yang sedang diterapkan.
4. Tenaga Honorer yang Tidak Terdaftar di Database BKN Tetap Bisa Menerima Gaji
Ada banyak tenaga honorer di Indonesia yang hingga saat ini belum masuk dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dalam SE terbaru ini, Kemendagri memberikan angin segar bagi mereka.
Jika tenaga honorer tersebut masih aktif bekerja dan tengah mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mereka tetap berhak menerima gaji.