Ilustrasi kegiatan usaha yang bisa ajukan KUR, ini 3 jenis yang harus diketahui. (Sumber: Mandiri)

EKONOMI

Perbedaan KUR Mikro, Kecil, dan Super Mikro untuk Modal Usaha yang Wajib Diketahui

Rabu 19 Feb 2025, 09:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memberikan pembiayaan yang mudah dan bunga rendah.

KUR terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Super Mikro, yang masing-masing memiliki karakteristik dan peruntukan yang berbeda. Berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan ketiganya:

Perbedaan Jenis KUR

1. KUR Mikro

KUR Mikro merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan untuk usaha mikro, yaitu usaha dengan skala kecil dan membutuhkan dana dalam jumlah relatif kecil.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BCA Rp50 Juta, Cek Cicilan bagi UMKM yang mau Ambil Pinjaman

Ciri-ciri KUR Mikro:

2. KUR Kecil

KUR Kecil adalah pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kecil yang memiliki skala usaha yang sedikit lebih besar dibandingkan dengan usaha mikro.

Ciri-ciri KUR Kecil:

Baca Juga: Bisa untuk Pemilik UMKM, Begini Cara Mendapatkan KUR BSI 2025 Tanpa Riba hingga Rp500 Juta

3. KUR Super Mikro

KUR Super Mikro adalah jenis pembiayaan yang baru-baru ini diluncurkan dengan tujuan untuk memperluas akses pembiayaan untuk usaha ultra-mikro yang lebih kecil lagi.

Ciri-ciri KUR Super Mikro:

Masing-masing jenis KUR memiliki peruntukan yang sesuai dengan skala usaha, jadi pastikan untuk memilih jenis KUR yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.

Tags:
kur kecilkur mikroumkmkredit usaha rakyatkurjenis kurperbedaan jenis kurkur super mikro

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor