POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memberikan pembiayaan yang mudah dan bunga rendah.
KUR terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Super Mikro, yang masing-masing memiliki karakteristik dan peruntukan yang berbeda. Berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan ketiganya:
Perbedaan Jenis KUR
1. KUR Mikro
KUR Mikro merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan untuk usaha mikro, yaitu usaha dengan skala kecil dan membutuhkan dana dalam jumlah relatif kecil.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BCA Rp50 Juta, Cek Cicilan bagi UMKM yang mau Ambil Pinjaman
Ciri-ciri KUR Mikro:
- Jumlah Pinjaman: Maksimal Rp 50 juta.
- Jenis Usaha: Diperuntukkan bagi usaha mikro yang memiliki omzet dan skala kecil.
- Syarat: Pengajuan lebih mudah dan biasanya tidak memerlukan agunan. Namun, UMKM harus memiliki kelayakan usaha.
- Bunga: Sangat rendah, biasanya sekitar 6% per tahun.
- Tujuan: Untuk membantu pengembangan usaha mikro, seperti pedagang kecil, warung, atau pengusaha rumahan.
2. KUR Kecil
KUR Kecil adalah pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kecil yang memiliki skala usaha yang sedikit lebih besar dibandingkan dengan usaha mikro.
Ciri-ciri KUR Kecil:
- Jumlah Pinjaman: Antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
- Jenis Usaha: Diperuntukkan untuk usaha kecil dengan omzet yang lebih tinggi daripada usaha mikro dan memerlukan dana untuk pengembangan usaha.
- Syarat: Biasanya memerlukan kelengkapan dokumen usaha dan kadang-kadang juga agunan untuk pengajuan.
- Bunga: Juga rendah, sekitar 6% per tahun.
- Tujuan: Membantu pengembangan usaha kecil yang sudah memiliki potensi dan berkembang, seperti toko, usaha manufaktur kecil, dan lainnya.
Baca Juga: Bisa untuk Pemilik UMKM, Begini Cara Mendapatkan KUR BSI 2025 Tanpa Riba hingga Rp500 Juta
3. KUR Super Mikro
KUR Super Mikro adalah jenis pembiayaan yang baru-baru ini diluncurkan dengan tujuan untuk memperluas akses pembiayaan untuk usaha ultra-mikro yang lebih kecil lagi.
Ciri-ciri KUR Super Mikro:
- Jumlah Pinjaman: Maksimal Rp10 juta.
- Jenis Usaha: Ditujukan untuk usaha ultra-mikro yang belum memiliki akses ke perbankan. Biasanya berupa usaha rumahan atau individu yang baru memulai usaha kecil.
- Syarat: Sangat mudah, tidak memerlukan agunan, dan lebih fleksibel dalam persyaratannya. Umumnya, pihak penerima pembiayaan akan didampingi oleh lembaga keuangan mikro.
- Bunga: Sekitar 6% per tahun, dengan jangka waktu yang lebih pendek dan cicilan yang mudah.
- Tujuan: Untuk mendorong usaha mikro yang lebih kecil dan belum memiliki akses ke pembiayaan, seperti pedagang kaki lima atau pengusaha rumahan.
Masing-masing jenis KUR memiliki peruntukan yang sesuai dengan skala usaha, jadi pastikan untuk memilih jenis KUR yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.