Dengan pencairan ini, diharapkan KPM yang belum menerima bantuannya dapat segera melakukan pengecekan saldo secara berkala.
Pencairan Bantuan Sosial Melalui PT Pos Indonesia
Selain melalui bank, pencairan bantuan sosial juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Informasi terbaru menyebutkan bahwa mekanisme pencairan melalui PT Pos telah memasuki tahap final closing.
Artinya, daftar penerima serta jumlah bantuan yang akan diterima sudah terverifikasi. Bagi penerima yang mendapatkan bantuan melalui PT Pos, pencairan dilakukan dalam satu surat undangan yang mencakup PKH dan BPNT.
Setelah tahap final closing, PT Pos akan mencetak dan mendistribusikan surat undangan kepada perangkat desa hingga RT untuk dibagikan kepada penerima manfaat.
Oleh karena itu, masyarakat yang mendapatkan surat undangan harus segera memperhatikan jadwal pencairan agar tidak terlewat.
Jadwal Penyaluran Bansos BPNT
Berikut ini jadwal penyaluran dana bansos BPNT sepanjang tahun 2025:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025.
- Tahap 2: April-Juni 2025.
- Tahap 3: Juli-September 2025.
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025.
Syarat Penerimaan Bansos BPNT
Tidak semua orang berhak menerima BPNT. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
- Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
- Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
- Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin dengan keluarga pada kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah sesuai dari verifikasi dari pemerintah daerah.
Besaran Nominal Dana Bansos BPNT
Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2025 adalah Rp200.000 per bulan.
Dana ini dicairkan setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp600.000, Berikut adalah perhitungannya:
- Setiap bulan: Rp200.000
- Tiga bulan sekali: Rp600.000
- Dalam satu tahun (4 kali penyaluran): Rp600.000 x 4 = Rp2.400.000
Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000