Pelunasan Biaya Haji Dimulai 14 Februari 2025, Simak Rinciannya

Rabu 19 Feb 2025, 18:45 WIB
Ilustrasi Pelunasan Biaya Haji Dimulai 14 Februari 2025. (Foto: Poskota/Yugi Prasetyo)

Ilustrasi Pelunasan Biaya Haji Dimulai 14 Februari 2025. (Foto: Poskota/Yugi Prasetyo)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah reguler yang akan berangkat pada musim haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Pelunasan ini dijadwalkan berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025, memberikan kesempatan kepada jemaah untuk menyelesaikan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Keputusan mengenai pelunasan Bipih ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang secara resmi mengesahkan besaran biaya yang harus dibayarkan oleh setiap calon jemaah.

Dengan adanya regulasi ini, jemaah yang sudah terdaftar dalam daftar keberangkatan diimbau untuk segera melakukan pelunasan agar dapat menunaikan ibadah haji pada tahun ini tanpa kendala administrasi.

Berikut adalah daftar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) berdasarkan embarkasi keberangkatan:

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji 2025 Resmi Dibuka! Simak Jadwal dan Rinciannya

Embarkasi Aceh: Rp46.922.333

Embarkasi Medan: Rp47.976.531

Embarkasi Batam: Rp54.331.751

Embarkasi Padang: Rp51.781.751

Embarkasi Palembang: Rp54.411.751

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751

Embarkasi Solo: Rp55.478.501

Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751

Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421

Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751

Embarkasi Makassar: Rp57.670.921

Embarkasi Lombok: Rp56.764.801

Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

Selain jemaah reguler, terdapat juga biaya yang harus dibayarkan oleh petugas haji dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Biaya ini lebih besar karena mencakup berbagai layanan tambahan seperti akomodasi khusus, transportasi tambahan, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya. Berikut rincian biaya untuk petugas haji dan pembimbing KBIHU berdasarkan embarkasi:

Baca Juga: Diberi Tugas Khusus Pengurusan Ibadah Haji oleh Presiden, Menag Langsung Bertolak ke Arab Saudi

Embarkasi Aceh: Rp80.900.841

Embarkasi Medan: Rp81.955.039

Embarkasi Batam: Rp88.310.259

Embarkasi Padang: Rp85.760.259

Embarkasi Palembang: Rp88.390.259

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259

Embarkasi Solo: Rp89.457.009

Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259

Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929

Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259

Embarkasi Makassar: Rp91.649.429

Embarkasi Lombok: Rp90.743.309

Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259

Biaya yang dibayarkan oleh PHD dan KBIHU ini sudah mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi selama di Tanah Suci, layanan kesehatan, perlindungan asuransi, serta berbagai dokumen perjalanan yang dibutuhkan selama ibadah haji berlangsung.

Pemerintah telah menetapkan bahwa hanya jemaah yang memenuhi syarat tertentu yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini.

Daftar jemaah yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M ini telah dirilis melalui Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025, yang telah dikirimkan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di Indonesia serta bank penerima setoran (BPS) Bipih.

Syarat dan Kriteria Jemaah yang Bisa Melakukan Pelunasan

Tidak semua calon jemaah yang telah terdaftar dalam sistem haji bisa langsung melakukan pelunasan.

Baca Juga: Biaya Haji 2025 Ditetapkan Rp89,4 Juta, Menteri Agama Tekankan Pentingnya Efisiensi

Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar jemaah dapat melanjutkan proses pembayaran. Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi antara lain:

  • Terdaftar secara resmi dalam sistem haji yang dikelola oleh Kemenag.
  • Berusia minimal 18 tahun pada tahun keberangkatan.
  • Belum pernah menunaikan ibadah haji, kecuali bagi yang sudah berhaji sebelumnya, hanya diperbolehkan jika perjalanan terakhir dilakukan lebih dari 10 tahun yang lalu (sejak 1436 H/2015 M).
  • Jemaah lanjut usia (lansia) mendapatkan prioritas keberangkatan berdasarkan urutan usia tertua di setiap provinsi.
  • Terdaftar dalam sistem haji sejak 3 Mei 2020 atau sebelumnya.

Kriteria ini telah ditetapkan dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 yang telah dikirimkan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di Indonesia serta bank penerima setoran (BPS) Bipih.

Dengan dibukanya tahap pelunasan biaya perjalanan haji ini, seluruh jemaah yang telah masuk dalam daftar keberangkatan diimbau untuk segera melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Hal ini penting agar proses persiapan keberangkatan berjalan lancar dan tidak terjadi kendala administrasi yang dapat menghambat keberangkatan ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini.

Pemerintah terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik bagi para calon jemaah haji, termasuk memastikan bahwa seluruh proses pembayaran dan administrasi berlangsung dengan transparan dan efisien.

Dengan demikian, para jemaah dapat fokus dalam persiapan ibadah mereka tanpa harus khawatir dengan kendala teknis yang dapat menghambat keberangkatan mereka.

Bagi jemaah yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam daftar keberangkatan, segera lakukan pelunasan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Kemenag di daerah masing-masing atau melalui bank penerima setoran biaya haji.

Dengan menyelesaikan pelunasan tepat waktu, jemaah dapat memastikan keberangkatan mereka ke Tanah Suci untuk menjalankan rukun Islam kelima dengan penuh khusyuk dan kelancaran.

Berita Terkait

News Update