Pelunasan Biaya Haji 2025 Resmi Dibuka! Simak Jadwal dan Rinciannya

Jumat 14 Feb 2025, 16:53 WIB
Ilustrasi pelunasan biaya Haji 2025. (Foto: Poskota/Yugi Prasetyo)

Ilustrasi pelunasan biaya Haji 2025. (Foto: Poskota/Yugi Prasetyo)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) secara resmi telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler untuk musim haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji guna memastikan seluruh jemaah yang telah terdaftar dapat menyelesaikan kewajiban keuangan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji ini dapat dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan, yaitu mulai dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

Pembukaan pelunasan ini dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dengan adanya keputusan tersebut, jemaah yang telah masuk dalam daftar keberangkatan dapat segera melunasi biaya yang telah ditentukan agar dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.

Baca Juga: Biaya Haji 2025 Ditetapkan Rp89,4 Juta, Menteri Agama Tekankan Pentingnya Efisiensi

Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa setiap jemaah haji reguler sebelumnya telah melakukan pembayaran setoran awal sebesar Rp25 juta.

Selain itu, jemaah juga menerima nilai manfaat dalam bentuk saldo virtual account dengan nominal rata-rata sekitar Rp2 juta. Oleh karena itu, jumlah yang harus dilunasi oleh setiap jemaah akan bervariasi tergantung pada embarkasi keberangkatan masing-masing.

Berikut adalah daftar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) berdasarkan embarkasi keberangkatan:

Embarkasi Aceh: Rp46.922.333

Embarkasi Medan: Rp47.976.531

Berita Terkait
News Update