Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan kebijakan untuk ASN bisa bekerja di mana saja dengan konsep Work From Anywhere (WFA).
Dengan begitu, ASN yang ada di lingkungan BKN bisa bekerja dengan lebih fleksibel.
Kebijakan jam kerja selama bulan Ramadan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan dan ibadah puasa.
Harapannya dengan adanya penyesuaian waktu kerja selama Ramadan, para pegawai pemerintah ini dapat menjadi lebih khusyuk dalam beribadah tanpa mengurangi produktivitas bekerja dan memberikan pelayanan publik yang baik.