Dana Bantuan PIP 2025 Disalurkan kepada Anak Sekolah SD hingga SMA, Begini Panduan Pencairan Lewat Buku Rekening SimPel

Rabu 19 Feb 2025, 22:40 WIB
Panduan pencairan bantuan PIP 2025 untuk pelajar SD hingga SMA melalui buku rekening SimPel. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Panduan pencairan bantuan PIP 2025 untuk pelajar SD hingga SMA melalui buku rekening SimPel. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA, berhak mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dari subsidi pemerintah.

Akan tetapi, Program dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) ini hanya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin dan kurang mampu.

Syarat lainnya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Induk Sosial Nasional (NISN) dari siswa penerima PIP harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.

Baca Juga: Siswa Pemilik NIK dan NISN Terdaftar Ini Akan Terima Dana Bansos PIP Termin 1 2025, Cek Besaran Nominal Bantuan Jenjang SD, SMP, dan SMA

Rincian Dana Bantuan PIP

Di bawah ini rincian dana bantuan PIP 2025 yang akan diterima oleh peserta didik berdasarkan jenjang pendidikan mereka:

1. Jenjang SD/SDLB/Paket A

Peserta didik kelas 2, 3, 4, dan 5 mendapatkan Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru kelas 1 atau kelas akhir yakni kelas 6, bantuan yang diterima yaitu Rp225.000.

2. Jenjang SMP/SMPLB/Paket B

Peserta didik kelas 8 mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa baru kelas 7 atau kelas akhir yakni 9, mereka akan mendapatkan Rp375.000.

3. Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C

Peserta didik kelas 11 pada jenjang ini akan menerima Rp 1.800.000 per tahun. Untuk siswa baru kelas 10 atau kelas 12, jumlah bantuan yang didapat adalah Rp900.000.

Periode dan Metode Pencairan Bantuan PIP 2025

Bulan Februari ini, periode penyaluran bansos PIP termin 1 2025 yang mencangkup hingga bulan Maret dan April.

Di mana, dana bansos pendidikan tersebut disalurkan lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bank lewat buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel).

Untuk rekening SimPel, bank penyalur bagi siswa SD dan SMP melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sedangkan pelajar SMA dari Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca Juga: NIK KTP Anda Tercatat Lolos sebagai Penerima Dana Bantuan Rp600.000 dari Subsidi BPNT 2025, Penyaluran Baru Lewat KKS Bank BRI dan BNI

Syarat Pencairan Bantuan PIP

Jika Anda atau putra-putri Anda sudah menerima bantuan PIP yang masuk ke dalam rekening tabungan SimPel, berikut adalah syarat yang perlu dibawa saat melakukan pencairan seperti dikutip dari kanal YouTube Sarwanto Channel. Diantaranya:

1. Buku Tabungan Asli dan Fotokopi

Pastikan Anda membawa buku tabungan yang asli dan fotokopi.

2. KTP Orang Tua Fotokopi

Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua juga wajib dibawa.

"Baik itu milik ibu atau ayah," ujarnya.

3. Kartu Keluarga Fotokopi

Kemudian, bawa fotokopi Kartu keluarga (KK).

"Jangan membawa yang asli untuk menghindari hilang atau rusak," imbuhnya.

Ia menambahkan, jika saldo dana bansos PIP sudah cair dan masuk ke rekening tabungan, tidak perlu lagi meminta surat keterangan dari sekolah.

"Semua syarat sudah cukup dengan dokumen-dokumen yang saya sebutkan di atas," ujarnya.

Pencairan Bantuan PIP untuk Siswa Baru

Untuk siswa yang baru pertama kali menerima bantuan PIP, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

Baca Juga: Saldo Dana Bantuan PIP 2025 Rp1.800.000 Akan Cair ke Rekening SimPel Anak Sekolah dengan NIK dan NISN Terdaftar, Cek Batas Tanggal Aktivasinya

1. Surat Pengantar dari Sekolah

Surat ini harus menyatakan bahwa siswa mendapatkan bantuan PIP.

Di dalam surat tersebut akan tercantum nama siswa, nomor induk siswa (NIS), alamat sekolah, serta nomor rekening yang akan dicetak di buku tabungan.

2. KTP Orang Tua

KTP orang tua atau wali murid yang akan mengurus pencairan, baik ibu atau ayah, harus fotokopi satu lembar.

3. Kartu Keluarga Fotokopi

Pastikan juga membawa fotokopi dari Kartu Keluarga.

Proses Pencairan Bantuan PIP

Setelah dana masuk ke dalam rekening, pencairan bantuan PIP melalui buku rekening bisa dilakukan lewat teller Bank.

"Anda perlu membawa fotokopi kartu keluarga, serta buku tabungan dan KTP asli orang tua. Pastikan semua berkas dalam keadaan lengkap saat diserahkan kepada teller," paparnya.

Ia menegaskan, proses pencairan bantuan sosial ini tidak bisa diwakilkan dan khusus bisa diambil oleh orang tua siswa.

Syarat Tambahan Pencairan Dana Bantuan PIP

Ada beberapa syarat tambahan yang perlu Anda perhatikan saat mengurus pencairan:

1. Anak Tidak Perlu Ditemani

Di DKI Jakarta, anak tidak boleh ikut berkerumun di bank, jadi hanya orang tua atau wali murid yang perlu hadir untuk mencairkan bantuan.

Baca Juga: 50 Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT 16 Februari 2025, Ada Daerah Anda?

2. Jika Salah Satu Orang Tua Meninggal

Apabila salah satu orang tua atau wali murid meninggal dunia, Anda harus melampirkan fotokopi surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan.

Pastikan surat tersebut sudah dalam bentuk akta kematian.

3. Datang Pagi

Sebaiknya datang di pagi hari, sesuai dengan jam operasional bank.

"Datang lebih awal akan membantu menghindari kerumunan," imbuhnya.

Sekian informasi mengenai pencairan dana bansos PIP 2025. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua.

Berita Terkait
News Update