POSKOTA.CO.ID - Media sosial TikTok kini tengah ramai jadi sorotan publik mengenai para guru yang aktif membuat video konten hingga menjadi viral.
Aplikasi TikTok menjadi salah satu tempat untuk membangun popularitas seseorang salah satunya tenaga pelajar atau guru.
Hal ini justru menjadi bahan perbincangan banyak warganet yang memberikan tanggapan pro dan kontra.
Sejatinya, Guru adalah sosok yang menjadi suri tauladan dalam dunia pendidikan khususnya kepada muridnya di sekolah.
Baca Juga: Viral, Pengunjung Taman Safari Bogor Melanggar Aturan dengan Turun dari Mobil di Area Satwa
Meskipun TikTok memang bisa dimainkan oleh semua kalangan termasuk para tenaga pendidik. Dengan begitu, Guru pun memiliki hak yang sama untuk bermain dan membuat video hiburan di TikTok.
Namun, yang menjadi perhatian adalah bagaimana beberapa oknum guru memanfaatkan TikTok hanya sebagai hiburan tanpa memperhatikan nilai edukasi.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengambil langkah dengan menerapkan aturan baru terkait penggunaan media sosial bagi guru, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru di lingkungan sekolah tidak diperkenankan menggunakan TikTok atau media sosial lainnya untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.
Seperti dilansir dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menjaga profesionalisme tenaga pengajar.
Dinas Pendidikan pun akan melakukan seleksi ulang bagi ASN PPPK dan guruyang telah aktif untuk memastikan kompetensi mereka tetap sesuai standar yang ditetapkan.
Selain itu, mulai tahun 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, hanya guru dengan status ASN, baik PNS maupun PPPK, yang diperbolehkan mengajar di sekolah.
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kepastian bagi tenaga pengajar.
Baca Juga: Viral, Seorang Nenek Sembunyi di Semak-Semak, Berharap Tidak Terlihat oleh Penagih Angsuran
Meskipun terdapat larangan bermain media sosial di lingkungan sekolah, guru tetap diperbolehkan menggunakan TikTok dan platform lainnya di luar jam kerja dan di luar area sekolah.
Hal ini nantinya akan ditegaskan melalui surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan.
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang menggagas kebijakan ini, menekankan bahwa jika guru ingin menggunakan TikTok di lingkungan sekolah, maka konten yang diunggah harus berkaitan dengan pendidikan.
Jika tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan akademik, maka dilarang dilakukan di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Viral Tagar We Stand With Minghao di Media Sosial, Ada Apa dengan The8 SEVENTEEN?
Guru juga dihimbau agar membuat konten pribadi di TikTok atau media sosial, disarankan untuk melepas atribut yang menunjukkan identitas sebagai guru PNS atau PPPK.