JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri belum menahan empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka tersebut, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip, Sekretaris Desa (Sekdes), Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penyidik masih melengkapi berkas administrasi sebelum melakukan penahanan tersangka.
"Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca Juga: Bareskrim Segera Ajukan Pencekalan Kades Kohod CS
Djuhandhani menegaskan, pihaknya juga segera mengajukan pencekalan keempat tersangka kepada
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas). Pencekalan dilakukan sebagai upaya pencegahan para tersangka melarikan diri ke luar negeri.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi, termasuk tersangka Arsin dan sang istri. Arsin dan Ujang mengakui telah memalsukan dokumen pertanahan dengan mencatut beberapa data warga Kohod secara diam-diam.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod dan 3 Orang Lain jadi Tersangka
Dalam prosesnya, penyidik juga menggeledah di rumah pribadi Arsin dan kantor desa beberapa waktu lalu. Alat-alat kantor yang digunakan untuk memalsukan dokumen tersebut , seperti komputer, printer, keyboard, monitor, stempel sekretariat, dan ratusan dokumen warkah disita.