JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri segera mengajukan pencekalan terhadap empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Keempat tersangka kasus pemalsuan SHGB an SHM tersebut, ialah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes), Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut. Pencekalan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod dan 3 Orang Lain jadi Tersangka
"Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi, termasuk tersangka Arsin dan sang istri. Arsin dan Ujang mengakui telah memalsukan dokumen pertanahan dengan mencatut beberapa data warga Kohod secara diam-diam.
Dalam prosesnya, penyidik juga menggeledah di rumah pribadi Arsin dan kantor desa beberapa waktu lalu. Alat-alat kantor yang digunakan untuk memalsukan dokumen tersebut , seperti komputer, printer, keyboard, monitor, stempel sekretariat, dan ratusan dokumen warkah disita.
"Kita dapatkan tiga lembar surat keputusan kepala desa. Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan," ungkapnya.