JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip sebagai tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
"Penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka, dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak bangunan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam perkara ini, Arsin selaku terlapor membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri. Surat palsu itu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Djuhandhani menambahkan, para tersangka mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan sejak Desember 2023 hingga November 2024.
"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan kabupaten tangerang hingga terbitlah 260 SHN atas nama warga Kohod," bebernya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi, termasuk tersangka Arsin dan sang istri. Arsin dan Ujang mengakui telah memalsukan dokumen pertanahan dengan mencatut beberapa data warga Kohod secara diam-diam.
Dalam prosesnya, penyidik juga menggeledah di rumah pribadi Arsin dan kantor desa beberapa waktu lalu. Alat-alat kantor yang digunakan untuk memalsukan dokumen tersebut , seperti komputer, printer, keyboard, monitor, stempel sekretariat, dan ratusan dokumen warkah disita.
Baca Juga: Klaim jadi Korban, Kades Kohod Arsin Akui Didesak Tanda Tangan Dokumen
"Kita dapatkan tiga lembar surat keputusan kepala desa. Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan," ungkapnya.