TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, mengaku didesak untuk menandatangani dokumen pembuatan sertifikat perairan Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan Rendy Kurniawan, kuasa hukum Arsin. Rendy mengatakan, penandatanganan itu dilakukan Arsin karena memperoleh desakan dari pihak ketiga.
"Pak Arsin menandatangani, tapi karena desakan dari pihak ketiga. Karena sertifikat akan terbit kalau pak lurah tanda tangani," kata Rendy kepada awak media, Jumat, 14 Februari 2025.
Rendy menjelaskan, pihak ketiga tersebut adalah oknum yang seolah-olah diberikan kuasa oleh warga untuk mengurus pembuatan sertifikat laut Tangerang.
Baca Juga: Lama Menghilang, Arsin Muncul Minta Maaf: Saya juga Korban
"Inisialnya SP dan C. Mereka pengurus yang seolah-oleh diberikan kuasa oleh warga untuk mengurus pembuatan sertifikat," ujarnya.
Sempat dilaporkan hilang, Arsin muncul ke publik, Jumat, 14 Februari 2025. Ia kemudian menggelar konferensi pers di rumahnya.
Ditemani dua kuasa hukumnya, Rendy dann Yunihar Arsyad, Arsin menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan perihal pagar laut.
Selain itu, Arsin mengklaim sebagai korban dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat laut Tangerang. Ia mengaku didesak untuk menandatangani surat pembuatan sertifikat.
Baca Juga: Akui Palsukan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Belum jadi Tersangka
"Ingin saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban," ucap Arsin.