POSKOTA.CO.ID - Setiap penerima bantuan dari pemerintah yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP, berhak mendapatkan saldo dana Rp750.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.
Diketahui, pemerintah terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).
Salah satu program unggulan yang kembali disalurkan pada tahun 2025 adalah bansis PKH, yang ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada tahap pertama di tahun 2025, saldo dana bansos PKH mulai dicairkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Bahkan, ada sebagian KPM di telah menerima dana bantuan tersebut melalui rekening bank BNI.
Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH 2025
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa dana bantuan ini telah mulai didistribusikan ke rekening masing-masing penerima melalui bank yang telah bekerja sama, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH BPNT 2025 Cair Bertahap, Pemilik NIK e-KTP Berikut Cek Rekening Sekarang
Melansir dari kanal Youtube Naura Vlog, seorang penerima manfaat di wilayah Ciamis, Jawa Barat, melaporkan bahwa dana bansos PKH telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya via rekening BNI dengan nominal Rp750.000.
Saldo dana bansos PKH sebesar Rp750.000 diberikan khusus bagi ibu hamil serta anak usia dini yang termasuk dalam kategori KPM.
Bantuan ini diberikan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Untuk tahap pertama, pencairan mencakup bulan Januari hingga Maret 2025, yang ditargetkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu, terutama bagi ibu hamil, anak usia dini, serta pelajar dari tingkat SD hingga SMA.
Rincian Nominal Saldo Dana Bansos PKH Tahun 2025
Bantuan PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan kategori tertentu. Setiap KPM dapat menerima maksimal empat komponen bantuan dalam satu tahap pencairan. Berikut adalah besaran dana yang diberikan:
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Total bantuan yang diterima oleh setiap keluarga akan bergantung pada jumlah anggota keluarga yang memenuhi kriteria di atas.
Baca Juga: Update Daerah yang Telah Cair Bansos PKH BPNT 17 Februari 2025, Cek NIK KTP Anda dengan Cara Ini
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Agar lebih mudah dalam mengecek status penerimaan bansos, pemerintah telah menyediakan aplikasi resmi yang bisa diakses oleh masyarakat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh dan Instal Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android.
2. Login atau Registrasi Akun
Jika sudah memiliki akun, masuk menggunakan email dan kata sandi. Jika belum, lakukan registrasi dengan memasukkan data sesuai e-KTP
3. Masukkan Data Diri
Pilih menu "Cek Bansos", kemudian masukkan informasi lengkap seperti nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan tempat tinggal.
4. Klik "Cari Data"
Setelah mengisi informasi yang diperlukan, tekan tombol "Cari Data" untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
Jika nama Anda tercantum sebagai penerima manfaat, segera pantau status pencairan dana melalui aplikasi atau hubungi pendamping sosial di wilayah Anda.
Dengan pencairan saldo dana bansos PKH yang lebih besar dan mekanisme distribusi yang semakin transparan, bansos ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Pastikan Anda terus memantau informasi terbaru agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan ini.
DISCLAIMER: Penyaluran saldo dana bansos ini hanya ditujukan kepada KPM yang terdata dalam DTKS.
Perlu diingat bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.