JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri mengungkapkan motif Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan ketiga tersangka lain melakukan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, karena faktor ekonomi.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes), Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE saling melempar jawaban terkait uang yang diterima tindak pidana pemalsuan tersebut.
"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," beber Djuhandhani.
Baca Juga: Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Kades Kohod CS Belum Ditahan
Selain itu, penyidik menilai keempat tersangka saling bekerja sama saat melancarkan aksinya, tetapi keterangan keempatnya tidak saling sinkron. Namun, uang hasil dari tindak kejahatan yang mereka dapat, masih didalami penyidik.
"Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui," jelas Djuhandhani.
Dalam melanjakankan aksinya, para tersangka membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri. Surat palsu tersebut berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Ia menambahkan, surat palsu itu diunakan tersangka untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pemalsuan dokumen ini diduga diduga dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Baca Juga: Bareskrim Segera Ajukan Pencekalan Kades Kohod CS
"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan kabupaten tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," bebernya.