Baca Juga: Perbedaan Modus Pemalsuan Dokumen Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Berangkat dari kekecewaan itu, Boyamin menegaskan bakal gugat praperadilan Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menangani perkara berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Kalau Bareskrim Polri, dirinya tidak mempersoalkan kasus karena memang sudah ranahnya menangani perkara pemalsuan biasa.
"Saya khawatir itu akhirnya perkara ini hanya perkara pemalsuan biasa. Dan untuk itu saya kawal betul dengan ngajukan gugatan praperadilan nantinya," tegas Boyamin.