Perubahan Signifikan dari KJMU, yaitu besaran tidak lagi Rp9 juta per semester. Perguruan tinggi akreditasi B dan C bisa ikut. (Sumber: Istimewa)

Nasional

KJMU 2025 Belum Bisa Dicairkan, Ini Penyebab dan Perubahannya

Selasa 18 Feb 2025, 14:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - KJMU 2025 masih belum bisa dicairkan karena keterbatasan anggaran dan perubahan tata kelola program.

Dana bantuan mahasiswa kini akan disesuaikan dengan besaran UKT di tiap perguruan tinggi, serta tambahan biaya hidup antara Rp 500.000 hingga Rp 750.000. Selain itu, cakupan perguruan tinggi penerima diperluas ke akreditasi B dan C.

Mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) masih harus bersabar. Hingga saat ini, pencairan dana KJMU 2025 belum menemui kepastian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran serta perubahan tata kelola program.

Baca Juga: KJMU 2025 Berubah? Tak Lagi Rp9 Juta, Ini Skema Bantuan Terbaru Sesuai UKT, Besaran Nominal Rp500-Rp750 Ribu per Bulan

Anggaran Belum Tersedia

Sarjoko menjelaskan bahwa hasil koordinasi antara Disdik DKI Jakarta dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyatakan anggaran untuk pencairan KJMU periode Januari 2025 belum tersedia.

“Saat ini, pencairan KJMU belum bisa dilakukan karena ada beberapa pertimbangan, termasuk ketersediaan anggaran,” ujar Sarjoko.

Selain itu, perubahan tata kelola dalam penerimaan KJMU juga menjadi faktor utama. Hasil rapat bersama antara Disdik Jakarta, SKPD terkait, serta tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, Pramono Anung-Rano Karno, menghasilkan kebijakan baru terkait pencairan KJMU dan KJP Plus.

Bantuan KJMU Tidak Lagi Rp 9 Juta Per Semester

Salah satu perubahan signifikan dalam kebijakan KJMU adalah besaran dana yang akan diterima mahasiswa. Jika sebelumnya setiap penerima mendapatkan Rp 9 juta per semester, kini jumlahnya akan disesuaikan dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masing-masing perguruan tinggi.

“Kami tidak lagi memberlakukan sistem generalisasi sebesar Rp 9 juta per semester, melainkan berdasarkan biaya personal dan UKT masing-masing mahasiswa,” terang Sarjoko.

Baca Juga: Bansos BPNT Semakin Merata di Seluruh Indonesia, Simak Update Terbaru Penyaluran via Bank BNI, BRI dan PT Pos di Sini!

Selain itu, mahasiswa penerima KJMU juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup dengan nominal Rp 500.000 hingga Rp 750.000 per bulan, tergantung kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Perguruan Tinggi Berakreditasi B dan C Bisa Ikut

Perubahan lainnya adalah cakupan perguruan tinggi yang bisa menerima KJMU. Jika sebelumnya program ini hanya diberikan kepada mahasiswa di perguruan tinggi swasta dengan akreditasi A, kini perguruan tinggi berakreditasi B dan C juga bisa masuk dalam daftar penerima.

“Hasil koordinasi kami dengan 124 perguruan tinggi yang mengikuti program KJMU menyebutkan bahwa data mahasiswa baru akan tuntas pada Maret 2025. Kami masih terus melakukan penyesuaian agar program ini berjalan lebih efektif,” ujar Sarjoko.

Dengan berbagai perubahan ini, mahasiswa diharapkan memahami sistem baru KJMU 2025 dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Tags:
bantuan biaya hidup mahasiswaperguruan tinggi akreditasi B dan C KJP PlusUKT KJMUDisdik DKI Jakartadana bantuan mahasiswapencairan KJMUKJMU 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor