POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengomentari mengenai menyeruaknya tagar #KaburAjaDulu selama beberapa hari ini.
Tagar tersebut menyikapi semakin tidak menentunya keadaan di dalam negeri sehingga membuat sebagai orang memilih meninggalkan Indonesia dan memilih menetap atau mencari kerja di luar negeri. Pasalnya banyak kemudahan-kemudahaan yang didapatkan mereka selama tinggal dan bekerja di luar negeri dibandingkan di dalam negeri.
"Rasa cinta tanah air bs luntur bila di negara sendiri tumbuh kesewenang2an, ketidakadilan, dan lemahnya perlindungan HAM. Kalau hal itu yg terjadi bs muncul pikiran bhw di negara sendiri hidup tak nyaman dan tak nyaman, enak di negara orang. Menyeruaklah tagar, "Kabur Aja Dulu"," tulis Mahfud MD tersebut.
Di lini media sosial kini tengah tren kembali #KaburAjaDulu. Sebuah tren yang mengajak para anak muda meninggalkan Indonesia dan mencari peruntungan diluar negeri yang peluangnya lebih besar.
Baca Juga: Fenomena #KaburAjaDulu, Antara Peluang dan Tantangan Bekerja di Luar Negeri
Awalnya tren ini muncul pada 2023, tren ini semakin banyak didukung yang tidak hanya dari generasi muda, tetapi juga netizen paruh baya yang menyesal tidak merantau ke luar negeri di masa mudanya.
Bahkan berdasarkan data dari Kemenkumham menunjukkan bahwa sepanjang 2019-2022, sebanyak 3.912 WNI berpindah kewarganegaraan ke Singapura, dengan rata-rata lebih dari seribu orang per tahun memilih meninggalkan Indonesia. Salahsatu alasan yang paling besar ialah sulitnya mendapatkan pekerjaan layak, persyaratan kerja yang tidak masuk akal, serta rendahnya upah yang diterima.
Tak hanya itu, kebijakan pemerintah yang kontroversial, banyak yang merasa tidak aman dan memilih mencari peluang di luar negeri. Dengan pergi dari Indonesia, masyarakat berharap dapat memperoleh kesejahteraan hidup yang lebih baik di negara lain. Namun, jika ingin tinggal di luar negeri terdapat banyak hal yang harus dipertimbangkan.
Mengenai tren ini pun disikapi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Judha Nugraha dirinya mengingatkan, bekerja di luar negeri harus melalui syarat yang ketat.
"Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun, lakukan melalui dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal," tegas Judha.
Baca Juga: Sikapi Tren Tagar KaburAjaDulu Begini Tanggapan Kemlu