Sikapi Tren Tagar KaburAjaDulu Begini Tanggapan Kemlu

Sabtu 15 Feb 2025, 12:41 WIB
Ramai-ramai di media sosial menggaung tagar KaburAjaDulu yang langsung ditanggapi pemerintah (Sumber: Kolase Instagram)

Ramai-ramai di media sosial menggaung tagar KaburAjaDulu yang langsung ditanggapi pemerintah (Sumber: Kolase Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Di lini media sosial kini tengah tren kembali #KaburAjaDulu. Sebuah tren yang mengajak para anak muda meninggalkan Indonesia dan mencari peruntungan diluar negeri yang peluangnya lebih besar.   

Awalnya tren ini muncul pada 2023, tren ini semakin banyak didukung yang tidak hanya dari generasi muda, tetapi juga netizen paruh baya yang menyesal tidak merantau ke luar negeri di masa mudanya.

Bahkan berdasarkan data dari Kemenkumham menunjukkan bahwa sepanjang 2019-2022, sebanyak 3.912 WNI berpindah kewarganegaraan ke Singapura, dengan rata-rata lebih dari seribu orang per tahun memilih meninggalkan Indonesia.

Baca Juga: Istilah #KaburAjaDulu Viral di X hingga Menjadi Tren, Netizen: di Indo Semua Dipajakin

Salah satu alasan yang paling besar ialah sulitnya mendapatkan pekerjaan layak, persyaratan kerja yang tidak masuk akal, serta rendahnya upah yang diterima.

Tak hanya itu, kebijakan pemerintah yang kontroversial, banyak yang merasa tidak aman dan memilih mencari peluang di luar negeri. Dengan pergi dari Indonesia, masyarakat berharap dapat memperoleh kesejahteraan hidup yang lebih baik di negara lain. Namun, jika ingin tinggal di luar negeri terdapat banyak hal yang harus dipertimbangkan.

Mengenai tren ini pun disikapi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Judha Nugraha dirinya mengingatkan, bekerja di luar negeri harus melalui syarat yang ketat.

"Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun, lakukan melalui dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal," tegas Judha.

Saat ini diungkapkan Judha terdapat 67.000 WNI di luar negeri yang melanggar keimigrasian. Bahkan mereka terancam terkena masalah karena tidak melalui prosedur yang legal.

"Artinya apa? Artinya banyak warga negara kita bekerja di luar negeri masih melalui jalur nonprosedural apalagi pakai jalur ilegal. Ini jadi pola imigrasinya yang belum aman," bebernya.

Untuk itu, pihaknya berharap apabila ada WNI yang ingin bekerja di luar negeri harus memenuhi seluruh persyaratan. Dengan demikian, para WNI tidak terkena masalah dan terhindar dari penipuan.

Berita Terkait
News Update