Informasi Status Penyaluran Saldo Dana BLT BBM 2025, Cek Pakai NIK dan KTP Caranya Disini

Senin 17 Feb 2025, 21:20 WIB
Informasi Status Penyaluran Saldo Dana BLT BBM 2025, Cek Pakai NIK dan KTP Caranya Disini (Pinterest)

Informasi Status Penyaluran Saldo Dana BLT BBM 2025, Cek Pakai NIK dan KTP Caranya Disini (Pinterest)

Pemerintah berharap dengan adanya program BLT BBM masyarakat miskin dan rentan dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saldo dana bantuan yang akan diterima Rp300.000 per bulan untuk setiap NIK. Jika bantuan bulan Januari serta Februari dirapel, maka total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp600.000.

Baca Juga: Cek Syarat dan Jadwal Penyaluran BLT BBM Tahap 1 Tahun 2025, Ini Skema Terbarunya!

Cara Cek Status Penerima BLT BBM 2025

Bagi masyarakat penerima manfaat, dapat dengan mudah mengecrk status penerima BLT BBM 2025 melalui situs resmi "Cek Bansos".

Langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bantuan:

  1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul dengan benar.
  5. Klik tombol 'Cari Data' untuk melihat status penerima bantuan.

Maka hasil dari pencarian akan menampilkan status penerima BLT BBM, termasuk periode pencairan serta informasi lainnya.

Baca Juga: Siapkan 3 Dokumen Ini untuk Cairkan Saldo Dana BLT BBM Rp600.000 dari Pemerintah, Uang Gratis Segera Cair

Persyaratan Penerima BLT BBM 2025

Adapun kriteria dan persyaratan bagi penerima BLT BBM yang harus dipenuhi, dan telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut kriteria untuk menjadi penerima BLT BBM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Berstatus sebagai masyarakat kurang mampu dan rentan.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau program bantuan sosial lainnya.
Berita Terkait
News Update