POSKOTA.CO.ID - Program bansos Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki sistem graduasi mandiri untuk mengupayakan bansos yang tepat sasaran.
Graduasi mandiri ini merupakan penonaktifan status seseorang menjadi penerima bansos karena telah masuk kriteria sejahtera dengan ketentuan yang ditetapkan.
Jika KPM menolak untuk graduasi mandiri, hal tersebut dapat berakibat kepada bantuan lain yang ia terima.
Baca Juga: Cairkan Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Hari Ini, Cek Informasi Terbaru di Sini!
Tentang Bansos PKH
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara sosial ekonomi.
Pada 2007 bansos PKH sudah berjalan hingga sekarang, dan menjadi sumber penghasilan sekunder bagi masyarakat penerima.
Seperti program bansos lain, PKH juga memiliki ketentuannya agar masyarakat bisa menjadi penerima bantuan.
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2025, Cek Selengkapnya!
Kriteria KPM yang Harus Graduasi Mandiri
- Memiliki kendaraan bermotor di atas harga Rp30 juta
- Daya Listrik di rumah terbilang tinggi hingga 2200 va
- Memiliki kepala keluarga yang masih produktif atau keluarga memiliki usaha dengan penghasilan atau omset diatas UMP
- Memiliki anggota keluarga yang telah lulus P3K atau PNS
- Memiliki aset seperti kebun, sawah, atau kendaraan mobil
Cara Mengetahui Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan status penerima bansos PKH, penerima bisa mengunjungi situs cek bansos dan memasukkan data yang dibutuhkan.
Jika saat cek bansos periode salur tercantum periode seblumnya seperti November-Desember atau bahkan lebih lama, hal tersebut bisa mengindikasi bantuan dihentikan.
Apalagi jika penerima pernah mendapat sosialisasi dari pendamping sosial terkait graduasi secara mandiri, maka dipastikan bansos tidak akan lagi diterima.
Baca Juga: Selamat Saldo Rp1.100.000 Cair ke KKS BNI dari Bansos PKH, Ini Cara Cek Saldo Bansos
Dampak KPM Menolak Graduasi Mandiri
Dilansir dari akun Youtube Pendamping Sosial, jika penerima didatangi untuk melakukan graduasi secara mandiri dan menyetujuiny maka bansos PKH akan dihentikan.
Sedangkan bantuan lain seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), PBI JKN dan lainnya tidak akan ikut terhenti jika masih layak.
Berbeda jika penerima menolak untuk gradasi mandiri dan akhirnya bansos dihentikan oleh pemerintah daerah maka bantuan yang diterima akan dihentikan.
Untuk itu, penerima juga perlu mengevaluasi keadaan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Jika termasuk kedalam kategori alasan bansos dihentikan seperti di atas maka, sebaiknya penerima segera mengkonfirmasi hal tersebut kepada pendamping sosial masing-masing.