Kontrak Kerja PPPK: Memahami Ketentuan, Penghentian, dan Perpanjangan Kontrak Sesuai UU ASN Tahun 2023. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Nasional

Hanya 5 Tahun! Begini Aturan Baru tentang Kontrak PPPK yang Tidak Bisa Diperpanjang

Senin 17 Feb 2025, 13:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan peraturan yang berlaku, kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setidaknya memiliki durasi 1 tahun.

Meski begitu, tidak jarang pemerintah memberikan kontrak kerja PPPK selama 5 tahun. Kontrak ini berlaku sebagai kesepakatan awal, namun bisa saja diperpanjang tergantung pada kebutuhan instansi dan kinerja PPPK tersebut.

Namun, Apakah Kontrak Kerja PPPK Bisa Dihentikan?

Kendati kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang, ada situasi atau kondisi yang memungkinkan kontrak kerja ini dihentikan atau tidak diperpanjang.

Baca Juga: Kamu Bisa Cari Uang Tambahan dan Saldo DANA Gratis dengan Cara Berikut ini, Auto Cuan!

Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, meskipun seorang PPPK memiliki kinerja yang baik dan masih dibutuhkan oleh instansi, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan kontrak kerjanya berakhir.

Pernahkah Anda bertanya-tanya apa saja alasan yang menyebabkan kontrak kerja PPPK dihentikan atau tidak diperpanjang? Mari kita bahas lebih lanjut di sini.

Dasar Hukum Mengenai Kontrak Kerja PPPK

Salah satu landasan hukum terkait PPPK adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalamnya, PPPK diberi kedudukan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun keduanya memiliki perbedaan dalam hal masa kerja.

PNS, misalnya, memiliki masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun, sementara PPPK memiliki masa kerja yang bergantung pada durasi kontrak yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, PPPK juga dihadapkan pada ketentuan yang berbeda dalam hal pemutusan kontrak kerja. Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan kontrak kerja PPPK dihentikan sebelum masa kontrak berakhir atau tidak diperpanjang lagi.

Faktor yang Membuat Kontrak Kerja PPPK Dihentikan atau Tidak Diperpanjang

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023, ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan kontrak kerja PPPK tidak lagi diperpanjang atau dihentikan sepenuhnya. Berikut adalah beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:

  1. Meninggal Dunia Tentunya, apabila seorang PPPK meninggal dunia selama masa kontraknya, maka kontrak kerja tersebut secara otomatis akan berakhir.
  2. Terdampak Perampingan Organisasi Dalam situasi perampingan atau reorganisasi instansi pemerintah, kontrak PPPK dapat dihentikan sebagai bagian dari langkah efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah.
  3. Kinerja yang Tidak Memadai Salah satu faktor utama yang bisa menyebabkan penghentian kontrak adalah kinerja yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh instansi tempat PPPK bekerja. Penilaian kinerja ini bisa dilakukan secara berkala, dan apabila hasilnya tidak memadai, pemerintah berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja tersebut.
  4. Tidak Cakap Jasmani dan Rohani Jika seorang PPPK mengalami kondisi fisik atau mental yang membuatnya tidak lagi mampu untuk bekerja secara optimal, maka pemerintah berhak untuk memutuskan kontraknya. Ini termasuk kondisi di mana PPPK tidak dapat lagi memenuhi tugas-tugas yang diberikan karena alasan kesehatan.
  5. Pelanggaran Disiplin Berat Melakukan pelanggaran disiplin yang berat juga menjadi alasan yang sah untuk menghentikan kontrak kerja PPPK. Pelanggaran ini bisa berupa tindakan yang melanggar kode etik atau aturan yang berlaku di instansi pemerintahan.
  6. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik Seorang PPPK tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis. Jika diketahui bahwa PPPK menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka hal tersebut bisa menjadi alasan untuk pemutusan kontrak.
  7. Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945 Mengingkari ideologi negara dengan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945 juga menjadi alasan yang sah untuk pemutusan kontrak kerja PPPK.
  8. Dipidana Penjara Jika seorang PPPK terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun, maka kontrak kerjanya dapat diputuskan. Begitu juga jika ia terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan atau kejahatan jabatan.

Pentingnya Penilaian Kinerja dalam Kontrak Kerja PPPK

Bagi PPPK, penilaian kinerja menjadi salah satu hal yang sangat penting, terutama yang berhubungan dengan kemungkinan perpanjangan kontrak. Pemerintah akan mengevaluasi kinerja mereka secara berkala. Jika kinerja PPPK dinilai baik, besar kemungkinan kontrak mereka akan diperpanjang.

Namun, jika kinerja mereka dianggap kurang memadai, maka pemerintah memiliki hak untuk tidak melanjutkan kontrak kerja, meskipun kontrak tersebut belum habis masa berlakunya.

Penyebab Umum Kontrak Kerja PPPK Tidak Diperpanjang

Terkadang, meskipun seorang PPPK telah berusaha memberikan yang terbaik, ada faktor eksternal yang bisa menyebabkan kontraknya tidak diperpanjang.

Misalnya, kebijakan pemerintah yang berubah atau restrukturisasi instansi yang mengharuskan pengurangan jumlah tenaga kerja.

Baca Juga: Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Bisa Cair ke E-Wallet dengan Mudah!

Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun: Apakah Ada Jaminan Perpanjangan?

Sebagian besar PPPK menerima kontrak kerja untuk jangka waktu 5 tahun. Namun, perpanjangan kontrak ini tidak otomatis terjadi. Perpanjangan kontrak PPPK akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Meskipun Anda memiliki kontrak kerja 5 tahun, ada kemungkinan bahwa kontrak tersebut tidak akan diperpanjang apabila Anda tidak memenuhi kriteria atau standar yang ditetapkan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi PPPK untuk terus bekerja dengan baik agar tidak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan kontraknya.

Kesimpulan: Kontrak Kerja PPPK Memiliki Ketentuan yang Jelas

Kontrak kerja PPPK, meskipun memiliki durasi yang relatif fleksibel, tetap harus dipahami dengan seksama oleh setiap PPPK yang bekerja. Selain durasi kontrak yang bervariasi, ada sejumlah alasan yang bisa menyebabkan kontrak tersebut dihentikan atau tidak diperpanjang, mulai dari kinerja yang buruk hingga pelanggaran disiplin yang serius.

Untuk itu, sebagai PPPK, penting untuk selalu menjaga kinerja yang baik, memahami ketentuan yang ada, dan siap menghadapi segala kemungkinan yang bisa terjadi selama masa kontrak. Pahami juga hak-hak dan kewajiban Anda sebagai PPPK agar dapat bekerja dengan tenang dan produktif.

Tags:
Perpanjangan kontrak PPPKPemutusan kontrak PPPKKontrak kerja PPPK 2025PPPK

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor