POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2025, pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat tertentu yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
PKH sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam aspek kesehatan dan pendidikan.
Melalui program bantuan tunai bersyarat ini, pemerintah berusaha mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan menerima dana bantuan dari pemerintah yang dikirimkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.
PKH memiliki kategori penerima yang berbeda-beda, seperti ibu hamil hingga lanjut usia, dengan nominal bantuan yang disesuaikan dengan kategori masing-masing.
Persyaratan Penerima PKH Tahun 2025
Agar bisa menjadi penerima PKH, seseorang harus memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.
Salah satu persyaratannya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk proses pendaftaran.
Namun, sebelum mendaftarkan NIK e-KTP, calon penerima harus memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Dengan begitu, bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Beberapa syarat untuk menjadi penerima PKH pada tahun 2025 antara lain:
- Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan yang sah.
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Cara Daftar Bansos PKH 2025
Setelah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penerima PKH 2025, calon penerima dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PKH harus mendaftarkan NIK e-KTP mereka secara daring melalui langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store.
- Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
- Masukkan data diri seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, alamat domisili, serta email aktif.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan memegang e-KTP.
- Pastikan semua data yang diinput benar, lalu tekan “Buat Akun Baru”.
- Lakukan verifikasi dan aktivasi akun melalui email yang dikirim oleh Kementerian Sosial.
- Setelah berhasil, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
- Klik “Tambahkan Usulan” dan isi informasi yang dibutuhkan.
- Pilih jenis bantuan yang diajukan dan tunggu proses verifikasi dari pemerintah.
Demikian informasi terkait program bantuan sosial PKH 2025 serta langkah-langkah pendaftaran bagi calon penerima manfaat.