"Itu mobil teman saya, untuk kontennya saya yang bantu. Kalau pelat beli online kayanya," katanya.
Pelaku Didenda
Baca Juga: Viral, Penumpang Bergelantungan di Pintu KA Walahar saat Kereta Melaju di Stasiun Cikampek
Satlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pengemudi dan mobil tersebut pada Jumat, 14 Februari 2025 malam seusai sebelumnya viral di media sosial.
Dikatakan bahwa pelat nomor asli mobil tersebut seharusnya N 1688 ABG. Akhirnya, pengemudi dikenakan denda maksimal Rp500.000.
"Nompol aslinya N 1688 ABG. Kami menilang berdasarkan Pasal 280 dan denda maksimal Rp500.000," ucap Agung.
Agung meminta untuk pengemudi langsung mengganti pelat tersebut dengan pelat nomor yang aslinya.
Baca Juga: Viral Pengusaha Warteg Harus Bayar Rp10 Juta untuk Sertifikat Halal, Kepala BPJPH: Itu Oknum
Pelaku Minta Maaf
RS akhirnya meminta maaf atas aksinya yang mengganggu masyarakat khususnya KOta Malang. Ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Pelat ini tidak senonoh, saya minta maaf dan mengakui perbuatan saya. Ini merugikan dan saya berharap tidak ada lagi hal seperti ini," kata RS.