POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial (Bansos) secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu program bansos Kemensos yang masih berlangsung adalah pencairan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).
Sejumlah penerima telah melaporkan saldo dana bansos masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di beberapa bank, termasuk Bank BNI dan BRI, dengan nominal Rp600.000.
Namun, ada kabar penting dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait mekanisme penyaluran bantuan di tahun ini yang perlu dipahami oleh para penerima manfaat.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas secara lengkap update pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT hingga hari ini, termasuk perkembangan terbaru dari Kemensos mengenai mekanisme penyaluran bantuan.
Baca Juga: 100 Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT 15 Februari 2025, Cek Daerah Anda di Sini
Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Menurut update yang disampaikan melalui kanal YouTube Ariawanagus, bantuan PKH sudah mulai cair di sejumlah bank yang bekerjasama, meskipun prosesnya masih berlangsung secara bertahap dan belum merata di seluruh daerah.
Masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk selalu mengecek saldo secara berkala karena pencairan bantuan dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, untuk bansos BPNT terdapat laporan mengenai saldo masuk sebesar Rp600.000 di beberapa bank seperti BNI dan BRI.
Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi bahwa BPNT telah cair di bank-bank tersebut secara tetap. Proses penyaluran BPNT masih didominasi oleh KKS yang terdaftar di Bank Mandiri dan Bank BSI, dengan harapan agar segera ada bukti konkrit bahwa bantuan tersebut telah diterima oleh masyarakat.
Mekanisme Verifikasi Data KPM
Salah satu kabar penting yang perlu diketahui oleh para penerima bansos adalah mengenai mekanisme baru pendataan penerima bantuan sosial.
Gus Ipul, pejabat dari Kemensos, menjelaskan bahwa data penerima bantuan akan diperbarui setiap tiga bulan melalui data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal ini berarti, seseorang yang menerima bantuan pada tiga bulan pertama (Januari–Maret) belum tentu akan tetap menerima bantuan di periode berikutnya (April–Juni) jika data menunjukkan bahwa kondisi ekonomi mereka telah membaik.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan menghindari kesalahan penyaluran. Data penerima bantuan dikonsolidasikan dari berbagai sumber, seperti data DTKS, data lain yang relevan, dan masukan evaluasi selama tiga bulan terakhir.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap dapat menggantikan penerima bantuan yang sudah dianggap mampu dengan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan sistem pendataan yang lebih akurat dan verifikasi berkala setiap tiga bulan, pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Meskipun proses pencairan bantuan masih berlangsung secara bertahap, optimisme tetap ada agar di minggu-minggu mendatang lebih banyak penerima yang berhasil mendapatkan bantuan secara tepat dan merata.
Pemerintah juga telah menginstruksikan penggunaan data tunggal guna mengeliminasi potensi kesalahan dalam penyaluran bantuan, sebuah langkah yang dianggap strategis untuk mencapai sasaran yang lebih tepat dan efektif.
Demikian rangkuman dan penjelasan mengenai update pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT serta mekanisme verifikasi data yang baru.
Diharapkan informasi mengenai penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT di atas dapat memberikan kejelasan dan membantu masyarakat dalam memantau penyaluran bantuan yang sedang berlangsung.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.