POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah telah memulai pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) PKH tahap pertama tahun 2025.
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima, pastikan untuk segera mengecek jadwal pencairan bansos di wilayah masing-masing.
Jangan sampai bantuan ini terlewat karena informasi yang kurang diperhatikan.
Program PKH merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga yang tergolong kurang mampu dan memenuhi kriteria tertentu.
Salah satu bentuk bantuannya adalah pencairan saldo dana bansos sebesar Rp600.000, yang disalurkan dalam tahap pertama tahun ini.
Salah satu kelompok yang menjadi prioritas utama dalam program ini adalah lansia berusia 70 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat.
Pencairan dana ini dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah di Indonesia.
Oleh karena itu, penting bagi para penerima manfaat untuk terus memantau jadwal dan lokasi pencairan agar bisa segera mendapatkan bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Skema Pencairan Dana Bansos PKH Tahun 2025
Pemerintah menyalurkan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan dalam empat tahap sepanjang tahun, di mana pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Dengan demikian, masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima akan menerima bantuan ini dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Untuk tahap pertama tahun 2025, pencairan mencakup periode Januari hingga Maret, dan mulai dilakukan pada bulan Februari.
Jika Anda termasuk dalam daftar penerima, segera lakukan pengecekan jadwal pencairan agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan ini.
Siapa yang Berhak Menerima Dana Bansos PKH Rp600.000?
Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima yang berhak mendapatkan dana bansos PKH, di antaranya:
- Keluarga Miskin atau Rentan Miskin – Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Memiliki Anggota Keluarga yang Masuk Kategori Prioritas, seperti:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.
Jika Anda memenuhi kriteria di atas, segera cek daftar wilayah pencairan untuk memastikan apakah bantuan dapat dicairkan di daerah tempat tinggal Anda.
Daftar Wilayah yang Telah Mencairkan Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025
Bansos PKH tahap pertama tahun 2025 telah mulai dicairkan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Penerima manfaat yang telah terdaftar dalam program ini kini dapat mengecek status pencairan dan melakukan penarikan dana sesuai dengan bank penyalur yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Seperti yang dilaporkan dalam kanal YouTube Info Bansos, beberapa daerah telah terpantau mulai mencairkan saldo bansos PKH tahap pertama.
Berikut adalah daftar wilayah yang sudah mencairkan bantuan melalui berbagai bank penyalur:
1. Pencairan Melalui Bank Syariah Indonesia (BSI)
Beberapa daerah yang telah mencairkan dana bansos melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) mencakup sejumlah kabupaten di berbagai provinsi, antara lain:
Kabupaten Timur Tengah Selatan
Kabupaten Aceh Barat
Kabupaten Aceh Barat Daya
Kabupaten Aceh Besar
Kabupaten Aceh Jaya
Kabupaten Aceh Selatan
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Tengah
Kabupaten Aceh Tenggara
Kabupaten Aceh Timur
Kabupaten Aceh Utara
Para penerima manfaat di daerah-daerah tersebut dapat segera melakukan pengecekan status pencairan melalui rekening masing-masing atau mendatangi kantor cabang Bank BSI terdekat untuk memastikan ketersediaan dana.
2. Pencairan Melalui Bank Negara Indonesia (BNI)
Bantuan sosial PKH yang disalurkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) juga telah mulai cair di beberapa wilayah berikut:
Kabupaten Halmahera Barat
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Jepara
Kabupaten Jombang
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kediri
Kabupaten Kendal
Penerima manfaat di daerah ini dapat mengakses rekening mereka melalui ATM BNI, kantor cabang terdekat, atau agen bank yang telah bekerja sama untuk memfasilitasi pencairan dana bansos.
3. Pencairan Melalui Bank Mandiri
Sementara itu, masyarakat yang menerima bansos PKH melalui Bank Mandiri juga sudah dapat melakukan pencairan di beberapa wilayah berikut:
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bombana
Kabupaten Bone
Kabupaten Brebes
Kabupaten Bulukumba
Kabupaten Buol
Kabupaten Buru
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Dairi
Kabupaten Dharmasraya
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Garut
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kabupaten Humbang Hasundutan
Kabupaten Indragiri Hulu
Masyarakat yang telah menerima notifikasi pencairan melalui Bank Mandiri disarankan untuk segera mengecek saldo rekening mereka dan melakukan penarikan dana melalui ATM, kantor cabang, atau agen resmi yang telah ditunjuk.
4. Pencairan Melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Selain itu, pencairan bantuan sosial melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga telah mulai dilakukan di beberapa daerah tertentu.
Berikut adalah wilayah yang sudah terpantau mencairkan dana bansos PKH:
Kabupaten Bulungan
Kabupaten Malinau
Kabupaten Tanah Tidung
Kabupaten Lombok Utara
Kabupaten Sumbawa
Kabupaten Sumbawa Barat
Kota Bima
Masyarakat penerima manfaat di daerah tersebut dapat segera mengecek saldo rekening mereka melalui layanan ATM BRI, kantor cabang, atau agen BRILink untuk memastikan pencairan bantuan telah tersedia.
Pencairan saldo dana bansos PKH tahap pertama tahun 2025 telah berjalan di berbagai wilayah dan masih berlangsung secara bertahap.
Oleh karena itu, bagi penerima manfaat yang belum melihat saldo bantuan masuk ke rekening mereka, disarankan untuk terus memantau informasi terbaru melalui situs resmi Kementerian Sosial, aplikasi Cek Bansos, atau mendatangi kantor cabang bank penyalur yang ditunjuk.
Bagi masyarakat yang belum melakukan pencairan saldo dana bansos PKH, pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), saat hendak menarik dana bansos di bank atau kantor pos yang ditunjuk.
Jika mengalami kendala, segera hubungi petugas terkait di dinas sosial setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
DISCLAIMER: Penyaluran saldo dana bansos ini hanya ditujukan kepada KPM yang terdata dalam DTKS.
Perlu diingat bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.