Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek saldo KKS mereka, baik melalui ATM, mobile banking, maupun layanan perbankan lainnya.
Meskipun pencairan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, bank-bank Himbara tetap beroperasi untuk mendistribusikan bantuan kepada penerima manfaat.
Hingga saat ini, pencairan bantuan masih didominasi oleh PKH, sementara BPNT masih menunggu giliran pencairan lebih luas. Diharapkan dalam beberapa hari ke depan, bantuan BPNT juga bisa segera dicairkan ke rekening penerima di Bank BRI dan BNI.
Selain melalui bank, pencairan bantuan juga akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dalam beberapa minggu ke depan.
Saat ini, proses administrasi dan pencairan melalui PT Pos masih dalam tahap persiapan, dan diharapkan akhir Februari bantuan sudah bisa mulai didistribusikan kepada penerima manfaat.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.