POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu yang telah dicatat oleh pemerintah menjadi penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) per tahun 2025 bisa mengecek informasi penyalurannya di sini.
Pemerintah hingga saat ini terus melakukan pencairan BPNT 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di SIKS-NG.
Saldo dana senilai Rp2.400.000 diberikan kepada KPM BPNT selama tahun 2025 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berjenis BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri atau Pos Indonesia.
Tentunya KPM wajib memenuhi persyaratan agar bisa menerima dana BPNT 2025 melalui Rekening KKS atau Pos Indonesia.
Syarat Penerima BPNT 2025
Berikut syarat penerima BPNT 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Hanya WNI yang berhak menerima BPNT.
- Bukti Identitas Diri Penerima wajib membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
- Terdaftar di DTKS Nama penerima harus terdaftar dalam DTKS yang terus diperbaharui oleh pemerintah daerah.
- Dokumen Pendukung Penerima wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dokumen lain yang diminta petugas pendataan.
- Mematuhi Aturan Program Penerima harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti jadwal pengambilan bantuan dan penggunaan saldo BPNT hanya untuk kebutuhan pokok.
Jika sudah lolos tahap persyaratan, tentu KPM juga wajib mengetahui penggunaan dana BPNT 2025 yang diberikan oleh pemerintah.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019, penyaluran BPNT diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Dengan begitu KPM bisa memanfaatkan BPNT untuk memenuhi kebutuhan pangan seperti sembako dengan cara membelinya melalui warung atau agen terdekat.
Penyaluran BPNT pada tahun 2025 ini diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan.