Dua Periode Pimpin Pandeglang, Irna-Tanto Dinilai Wariskan Masalah TPA Bojongcanar

Minggu 16 Feb 2025, 15:53 WIB
Sejumlah aktivis AMIRA Pandeglang saat melakukan aksi demo di TPA Bojongcanar di Kampung Lame Luhur, Kecamatan Cikedal. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Sejumlah aktivis AMIRA Pandeglang saat melakukan aksi demo di TPA Bojongcanar di Kampung Lame Luhur, Kecamatan Cikedal. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Selama dua periode memimpin Kabupaten Pandeglang, Bupati dan Wakil Bupati, Irna Narulita - Tanto Warsono Arban, dinilai masih banyak menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) yang belum terselesaikan.

Salah satu PR yang akan diwariskan oleh pasangan Irna-Tanto di tahun 2025, yakni pengelolaan sampah di TPA Bojongcanar, Kecamatan Cikedal, yang saat ini ditutup oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Pandeglang, Iik Rohikmat saat melakukan aksi demo di kawasan TPA Bojongcanar pada Jumat 14 Februari 2025 lalu.

"Dua periode kepemimpinan Irna-Tanto sebentar lagi akan berakhir, dan akan dilanjutkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang baru. Tapi masih banyak PR yang belum diselesaikan, salah satunya TPA Bojongcanar," ungkap Iik.

Baca Juga: Warga Cikedal Pandeglang Tuntut Kejelasan Status TPA Bojongcanar

Dikatakan Iik, Pemkab Pandeglang melalui DLH di bawah kepemimpinan Irna-Tanto, mengelola TPA Bojongcanar dengan sistem pengelolaan sampah Open Dumping.

Saat ini, kondisi TPA tersebut telah ditutup oleh DLH Pandeglang, setelah muncul surat peringatan dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) tentang pemerosesan sampah di TPA.

"Sementara, TPA Bojongcanar sudah puluhan tahun dioperasikan sebagai tempat pembuangan sampah. Namun pemerosesan sampah di sana (TPA Bojongcanar) tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah," katanya.

Pihaknya juga mendesak kepada KLH RI, turun ke TPA Bojongcanar untuk melihat kondisi sampah di TPA tersebut.

Baca Juga: Pemkab Pandeglang Tak Mampu Bayar PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK

Tim dari Gakum KLH RI segera melakukan tindakan terhadap pengelola TPA Bojongcanar, karena telah banyak merusak lingkungan.

"Dua periode Bupati Irna dan Tanto hanya warisi sampah untuk kota Pandeglang. Kami minta KLH turun ke lokasi dan melakukan tindakan tegas," ujarnya.

Menurutnya, bahwa sangat jelas dalam BAB X tentang larangan, pada pasal 29 poin b, pengelolaan sampah yang mencemari dan atau perusakan lingkungan.

Kemudian melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

"Pada Bab XV tentang sangksi pidana seperti pada pasal 40 diantaranya, 1. Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun," bebernya.

"Dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000," sambungnya.

Berita Terkait

News Update