POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) akan dilanjutkan kembali di tahun 2025 penyaluran Dana Bansos kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap warga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus sudah masuk terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) jika ingin mendapatkan Bansos tersebut.
Pemerintah sudah resmi akan melanjutkan penyaluran dua Bansos kepada para KPM yaitu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Raih Saldo Dana Rp750.000 dari Pemerintah, Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH di Sini
Dilansir dari situs website resmi Kemensos RI menyebutkan bahwa progam bansos ini dilanjutkan kembali dengan skema yang sama seperti pencairan sebelumnya.
Dana bansos PKH pencairan dilakukan 3 bulan sekali sedangkan Bansos BPNT pencairan 2 bulan sekali.
Selain warga yang terdata di DTKS akan menerima bansos tersebut. Bagi warga lain yang hendak daftar masuk kategori tersebut bisa daftar secara mandiri melalui sebuah aplikasi bernama aplikasi "Cek Bansos".
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP di Aplikasi Resmi, Simak Panduannya!
Setiap warga kurang mampu ingin dapat Dana Bansos harus melalui proses pendaftaran dan nanti akan ada verifikasi dari pihak dinsos setempat yang mendatangi rumah pendaftar.
Bagi warga yang kurang mampu dan ingin dapat Bansos dari pemerintah dengan beberapa tahap yang harus dijalani.
Cara Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025
Baca Juga: Panduan Lengkap Daftar Bansos untuk Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah di Tahun 2025