Cara Cek Pencairan BPNT Tahap 1 Alokasi Januari-Maret 2025, Ini Syarat Penerimanya!

Minggu 16 Feb 2025, 17:17 WIB
Informasi pencairan bansos BPNT 2025 ke KKS. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi pencairan bansos BPNT 2025 ke KKS. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Pasalnya, BPNT lewat Kantor Pos status SP2D masih dalam keterangan SPM atau Surat Perintah Membayar. Sehingga, harus menunggu status SI untuk melakukan pencairan.

Syarat Penerima BPNT 2025

Baca Juga: Bantuan Sosial BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Cair! Cek Daftar Bank yang Sudah Menyalurkan Dana Bansos

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BPNT 2025 yang bisa ditetapkan sebagai KPM, sebagai berikut:

  • Terdaftar dalam DTKS dan SIKS-NG.
  • Warna Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Tidak menjadi bagian anggota TNI, POLRI dan ASN.
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data desa.
  • Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM dan lainnya.
  • Keluarga tidak mampu.
  • Bukan pendamping sosial.

Cara Cek Pencairan BPNT 2025

Baca Juga: Update Cairnya Saldo Dana Bansos PKH atau BPNT Tahap 1 di Bank BRI, Cek Sekarang Juga!

Jika merasa sudah memenuhi persyaratan penerima BPNT 2025, Anda bisa cek status penerima bansos hanya menggunakan NIK KTP, sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi nama lengkap dan alamat lengkap seperti Provinsi, Kota, Kecamatan, Desa sesuai dengan KTP aktif.
  3. Isi kolom kode capctha yang tertera untuk proses verifikasi.
  4. Klik 'Cari Data' untuk melanjutkan proses pencarian.
  5. Laman otomatis menampilkan informasi terkait penerima bansos seperti nama penerima, status, kategori bantuan dan lainnya.

Namun, jika halaman tertera keterangan 'Tidak Layak Peserta/PM' artinya Anda bukan dan tidak bisa mencairkan dana BPNT.

Masyarakat yang belum mendapatkan status pencairan, diimbau untuk memantau laman resmi Kemensos secara berkala.

Baca Juga: 100 Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT 15 Februari 2025, Cek Daerah Anda di Sini

Pencairan dapat dilakukan kapan saja selama periode atau rentan waktu alokasi Maret 2025 masih berjalan.

Berita Terkait

News Update