POSKOTA.CO.ID - Sejumlah bantuan sosial (bansos) kembali cair di tahun 2025, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH sudah mulai cair dan akan disalurkan kepada pemilik NIK KTP yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sejak minggu kedua Februari 2025, bansos PKH mulai disalurkan melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) Bank Mandiri, BSI, BRI, dan BNI.
Namun, ada beberapa ciri yang menunjukkan jika NIK KTP Anda tidak bisa menerima pencairan bansos PKH BPNT tahap 1 tahun 2025.
Untuk mengetahui siapa saja yang tidak berhak menerima pencairan saldo dana bansos, simak informasi berikut ini.
Ciri-Ciri KPM Tidak Akan Menerima Bantuan Sosial Tahun 2025
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu secara sosial ekonomi.
Program ini telah berjalan sejak 2007 dan masih menjadi prioritas pemerintah. Berbeda dengan beberapa jenis bansos lainnya yang mengalami perubahan atau dihentikan.
Namun, bantuan sosial PKH memiliki syarat tertentu, seperti apabila seorang penerima sudah tidak memenuhi syarat karena kondisi sosial dan ekonominya meningkat, maka bantuan akan dihentikan.
Melansir informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut beberapa indikator yang bisa menentukan bansos PKH tidak akan cair lagi bagi KPM.
1. Kepemilikan Kendaraan dan Daya Listrik
Bagi Anda yang sebelumnya tercatat sebagai peserta bansos PKH, namun kini kondisi sosial ekonomi sudah membaik, seperti memiliki kendaraan bermotor dengan nilai di atas Rp30 juta dan daya listrik rumah 2.200 VA atau lebih, bansos bisa diberhentikan.
2. Status Pekerjaan dan Penghasilan
Bagi KPM PKH yang memiliki ciri berikut, bisa diperhatikan dari kepesertaan bansos PKH karena sudah dianggap layak secara ekonomi:
- Kepala keluarga yang masih berusia di bawah 40 tahun dan masih dalam usia produktif
- Salah satu anggota keluarga bekerja di perusahaan dengan gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
- Ada anggota keluarga yang lulus CPNS atau PPPK pada akhir tahun 2024.
3. Kepemilikan Aset
Bagi peserta bansos PKH yang diketahui memiliki lahan tanah yang luas atau kepemilikan mobil, kepesertaan akan dihapuskan pada pencairan tahap 1 tahun 2025 ini.
Jika KPM memenuhi salah satu kriteria di atas, maka kemungkinan besar bantuan sosialnya tidak akan cair lagi di tahap 1 tahun 2025.
Untuk memastikannya, bisa dilakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resminya Kementerian Sosial melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Jika status bantuan sosial masih menunjukkan periode sebelumnya, misalnya November–Desember 2024, maka ada kemungkinan besar bantuan sosial tidak akan cair lagi.
Selain itu, jika pendamping sosial sudah melakukan sosialisasi dan penerima sepakat untuk mengundurkan diri, maka bantuan sosial tidak akan dicairkan lagi di tahap 1 tahun 2025.