JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jakarta, Francine Widjojo mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang baru diterbitkan.
PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37/2021 berisi Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pada Pasal 21, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Francine menilai, aturan tersebut tepat untuk dibuat supaya korban PHK bisa tetap menerima bantuan sebesar 60 persen dari gaji selama masih bekerja.
"Kebijakan ini bisa membantu pekerja membiayai kehidupannya untuk sementara waktu setelah di-PHK sehingga mereka dapat fokus mencari pekerjaan yang baru," kata Francine dalam keterangan tertulis, Minggu, 16 Febuari 2025.
Baca Juga: Istana Bantah Tidak Ada PHK Massal Pasca Efisiensi Anggaran di Instansi Pemerintah
Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terkena PHK. Jaminan itu diberikan dalam bentuk tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah sebesar Rp5.000.000.
Jika upah melebihi batas atas, maka dasar pembayaran manfaat tunai yang diterapkan adalah batas atas upah.
"Turunnya daya beli masyarakat diikuti naiknya harga-harga barang jadi momok yang mengerikan saat ini. Setidaknya para pekerja bisa tenang setelah tahu ada pemberian manfaat dari pemerintah kalau mereka sewaktu-waktu terkena PHK," terangnya.
Baca Juga: AJI Desak Presiden Prabowo Batalkan Efisiensi di Tubuh RRI dan TVRI, Imbasnya Banyak Jurnalis di PHK
Berdasarkan data yang dimiliki Francine, angka PHK di Jakarta mencapai lebih dari 14 ribu atau tertinggi di Indonesia.