Dalam penjelasan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana pada awak media, bukan faktor ekonomi atau orang ketiga yang jadi alasan cerai.
Sherina dan Baskara tidak memiliki waktu bersama walaupun telah lebih dari empat tahun menjalin pernikahan.
Meski sudah divonis cerai secara verstek, Baskara masih punya upaya hukum yang boleh dilakukan. Usai putusan diumumkan, Baskara memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding.