POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahap 1 alokasi Februari 2025, pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan bantuan sosial berupa saldo dana untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun salah satu bansos yang pemerintah cairkan uang gratis dan termasuk dinantikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH merupakan program bantuan sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga miskin.
Pada tahun 2025, proses pendaftaran penerima PKH semakin mudah karena dapat dilakukan secara online.
Tentang Bansos PKH
PKH adalah program bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga kurang mampu yang memenuhi persyaratan tertentu.
Program ini bertujuan mengurangi angka kemiskinan dengan menyediakan bantuan finansial untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Bantuan ini ditujukan bagi keluarga dengan anggota yang tergolong rentan, seperti ibu hamil, anak balita, penyandang disabilitas, serta lansia.
Besaran Bantuan PKH
Bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya, dengan jumlah yang bervariasi berdasarkan kategori penerima:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000/tahun)
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000/tahun)
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000/tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun)
- Lansia: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun)
Cara Daftar Bansos PKH 2025
Dengan kemajuan teknologi, masyarakat kini dapat mendaftar sebagai penerima bansos PKH 2025 secara online melalui beberapa platform yang disediakan pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Situs atau Aplikasi Resmi
Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di kemensos.go.id. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store untuk mengecek status penerimaan bantuan.
2. Verifikasi Data Pribadi
Isi data diri sesuai dengan informasi pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP, seperti:
- Nama lengkap
- Alamat lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor KK
- Data anggota keluarga lain
3. Cek Kelayakan Penerima
Sistem akan mengevaluasi data yang diinput untuk menentukan apakah pendaftar memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
4. Pendaftaran ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Jika belum terdaftar dalam DTKS, pendaftar perlu mengajukan permohonan ke kantor desa/kelurahan setempat dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
5. Menunggu Pengumuman
Setelah pendaftaran selesai, status penerimaan bantuan akan diumumkan melalui situs resmi atau aplikasi “Cek Bansos”.
Dengan adanya sistem pendaftaran online ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan sosial dari pemerintah.
Pastikan mengikuti prosedur yang benar agar bantuan dapat diterima sesuai ketentuan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.