Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Cek Syaratnya di Sini!

Sabtu 15 Feb 2025, 19:11 WIB
Cara menonaktifkan BPJS kesehatan (Sumber: bpjs-kesehatana.go.id)

Cara menonaktifkan BPJS kesehatan (Sumber: bpjs-kesehatana.go.id)

POSKOTA.CO.ID - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia.

Tapi, ada beberapa situasi di mana seseorang perlu menonaktifkan kepesertaannya, misalnya pindah ke luar negeri, beralih ke asuransi lain, atau alasan tertentu.

Di tahun 2025, proses menonaktifkan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah, baik secara langsung di kantor BPJS atau online lewat layanan WhatsApp PANDAWA.

Syarat Dokumen untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Sebelum mengajukan penonaktifan, siapkan beberapa dokumen berikut:

Baca Juga: Berikut Panduan Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Intip Langkahnya di Sini!

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti pembayaran iuran terakhir
  • Surat kematian (jika peserta meninggal)
  • Jika pindah ke luar negeri: paspor + visa/izin tinggal/surat tugas
  • Jika berhenti kerja: surat penghentian pembayaran gaji dari perusahaan

Syarat untuk Bisa Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Penonaktifan hanya bisa dilakukan jika:

  • Peserta sudah meninggal dunia
  • Peserta menjadi warga negara asing (WNA)
  • Kalau salah satu kondisi ini terpenuhi, kamu bisa lanjut ke proses berikutnya.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

1. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan

Jika ingin menonaktifkan BPJS secara langsung, ikuti langkah ini:

  • Bawa dokumen yang diperlukan
  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Ambil nomor antrean dan tunggu giliran
  • Sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin menonaktifkan BPJS karena alasan tertentu
  • Serahkan dokumen yang diminta
  • Petugas akan memproses penonaktifan BPJS

2. Nonaktifkan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp PANDAWA

  • Layanan ini tersedia Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB di nomor 08118165165.

Caranya:

  • Kirim pesan WhatsApp dengan format:
  • (Nama Pelapor-Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan-Nomor KTP/Nomor BPJS-Nomor HP-Kode Layanan)
  • Isi formulir online yang dikirim oleh PANDAWA
  • Kirim dokumen yang diminta (foto KTP, KK, swafoto pelapor, dan surat kematian jika perlu)
  • Setelah mengirim dokumen, ketik "SELESAI"
  • BPJS Kesehatan akan mengirimkan link konfirmasi, lalu proses penonaktifan akan dilakukan

Program Bantuan Cicilan Iuran BPJS Kesehatan

Kalau sedang mengalami kesulitan ekonomi dan punya tunggakan, kamu bisa mengajukan cicilan melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Segini Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Akan Dilaksanakan Mulai Juli 2025

  • Berlaku untuk tunggakan 4-24 bulan
  • Kartu BPJS baru aktif setelah tunggakan lunas + pembayaran bulan berjalan

Atau, jika memenuhi syarat, kamu bisa mengajukan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Dinas Sosial dengan membawa:

  • KTP/NIK
  • Kartu Keluarga (KK)

Tapi, perlu dicatat kalau tunggakan BPJS sebelumnya tidak akan dihapus meskipun dialihkan ke PBI.

Berita Terkait
News Update