POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH). Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Bantuan sosial PKH 2025 ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Pada alokasi Februari 2025 tahap 1, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan bersabar menanti pencairan saldo dana bansos yang dilakukan bertahap.
Baca Juga: Alhamdulillah! Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Cair Hari Ini, Cek Rekening KKS Anda Sekarang!
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti layanan kesehatan dan pendidikan.
Melalui bantuan sosial ini, pemerintah bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan menerima bantuan dalam bentuk saldo dana yang dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Program ini memiliki kategori penerima yang beragam, seperti ibu hamil dan lansia, dengan nominal bantuan yang berbeda-beda.
Syarat Penerima PKH 2025
Untuk menjadi penerima PKH, seseorang harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satu syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP.
Sebelum mendaftarkan diri, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria agar bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Syarat penerima PKH 2025 meliputi:
- Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan.
- Masuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan bantuan.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI.
- Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Cara Mendaftarkan NIK e-KTP untuk PKH 2025
Jika telah memenuhi persyaratan, calon penerima bisa mendaftarkan diri secara online dengan langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
2. Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru untuk registrasi.
3. Isi data diri, seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, alamat, dan email aktif.
4. Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
5. Pastikan semua data benar, lalu klik Buat Akun Baru.
6. Lakukan verifikasi melalui email dari Kemensos.
7. Setelah aktivasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan.
8. Klik Tambahkan Usulan, isi informasi yang diminta, dan pilih jenis bantuan.
9. Tunggu proses verifikasi dari pemerintah.
Demikian informasi mengenai program PKH 2025, termasuk syarat dan cara pendaftarannya. Semoga bermanfaat!