POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025 resmi dicairkan. Pencairan ini sudah mulai diterima oleh para penerima manfaat melalui Bank Mandiri.
Kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang telah lama menunggu pencairan bantuan tersebut. Sejumlah penerima sudah melaporkan bahwa dana bantuan telah masuk ke rekening mereka.
Bagi Anda dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas yang NIK KTP nya telah terdata oleh pemerintah sebagai KPM akan menerima pencairan saldo dana Rp600.000 dari bansos PKH tahap 1 2025.
Proses pencairan saldo dana bansos ini berlangsung melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera (KKS) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Penerima manfaat dapat mengakses situs dan aplikasi resmi untuk cek status pencairan bansos PKH 2025 dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Dunia Bansos, pada 14 Februari 2025 terkait pencairan bansos PKH tahap 1 di Bank Mandiri menunjukkan berbagai nominal saldo yang masuk, tergantung pada kategori penerima.
Beberapa contoh nominal yang diterima antara lain Rp600.000 bagi penerima dengan komponen lansia atau disabilitas, Rp1.350.000 bagi penerima yang memiliki komponen lansia dan anak SMA, serta Rp725.000 untuk kategori lainnya.
Selain itu, ada juga penerima yang mendapatkan bantuan sebesar Rp975.000 hingga Rp1.200.000 sesuai dengan jumlah dan jenis komponen yang mereka miliki.
Untuk tahap ini, bantuan sosial PKH dibayarkan untuk periode tiga bulan sekaligus. Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima, antara lain:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini: Rp750.000
- Anak sekolah SD: Rp225.000
- Anak sekolah SMP: Rp375.000
- Anak sekolah SMA: Rp500.000
- Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
Penyaluran bansos selalu direncanakan secara terstruktur, dengan jadwal pencairan yang terbagi menjadi empat kali triwulan setiap tahun:
- Tahap 1:Januari-Maret 2025
- Tahap 2:April-Juni 2025
- Tahap 3:Juli-September 2025
- Tahap 4:Oktober-Desember 2025