POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah mengubah situs pengecekan penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Kini, baik siswa maupun orang tua yang ingin mengetahui status bantuan harus mengakses pip.dikdasmen.go.id.
Perubahan ini dilakukan seiring dengan kelanjutan PIP tahun 2025 dan nomenklatur Kementerian.
Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dirancang sebagai salah satu program untuk mendukung siswa-siswi dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan PIP 2025 berupa uang tunai untuk perluasan akses serta kesempatan belajar dari pemerintah. Di mana, bantuan ini akan disalurkan untuk semua siswa SD/SMP/SMA, dan paket C.
Nominal besaran PIP 2025 mencapai Rp1.800.000 per siswa dan juga tergantung jenjang pendidikan. Berikut dana PIP 2025 yang disalurkan sesuai jenjang pendidikan, sebagai berikut:
Siswa SD/sederajat Rp450.000 per tahun
Siswa SMP/sederajat Rp750.000 per tahun
Siswa SMA/sederajat Rp1.800.000 per tahun
Bagi siswa yang terdaftar di PIP nantinya berhak untuk menerima bantuan dana tersebut. Oleh karena itu, siswa dan orang tua rutin untuk mengecek secara berkala status penerima dana bantuan PIP dengan menggunakan data NISN dan NIK.
Agar bisa menerima dana bantuan PIP 2025, siswa perlu mengurus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini penting dan dibutuhkan agar siswa mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH 2025 Cair ke Rekening KKS Milik KPM Terpilih, Cek Syarat Penerimanya di Sini
Cara Mengurus DTKS bagi Siswa Terdaftar PIP 2025
DTKS merupakan pangkalan data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima program bantuan sosial.
Adapun, DTKS ini sering digunakan sebagai data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial dan potensi sumber kesejahteraan sosial.
Namun, tidak semua masyarakat dapat mendaftar DTKS karena data ini diperuntukan bagi keluarga miskin atau rentan.
Cara Mengurus DTKS secara Online
- Download aplikasi cek bansos kemensos di Play Store
- Registrasi atau buat akun baru dengan klik “buat akun baru”
- Isi data diantaranya nama lengkap sesuai KTP dan KK, Kartu Keluarga (KK), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Unggah dokumen seperti foto KTP dan swafoto memegang KTP
- Verifikasi akun melalui email dari Kemensos
- Jika akun sudah aktif, kembali ke aplikasi dan klik “daftar usulan”
- Isi data diri dan pilih jenis bantuan yang akan diajukan
- Selanjutnya, Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data
Cara Mengurus DTKS secara Offline
- Membawa dokumen KTP dan KK ke desa/kelurahan setempat
- Sampaikan jika anda ingin membuat DTKS
- Jika disetujui, kepala desa/lurah akan membuat berita acara
- Lalu, dinas sosial pun akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga
- Operator desa/kecamatan juga mengimput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
- Data diverifikasi oleh bupati/wali kota, lalu akan disampaikan ke gubernur dan diteruskan ke menteri terkait
Cara Cek Status PIP 2025
Bagi siswa yang terdaftar di situs PIP 2025 nantinya berhak untuk menerima bantuan tersebut. Sehingga siswa dan wali murid disarankan untuk rutin mengecek status penerima dana bansos PIP 2025 menggunakan data NISN dan NIK.
Setela memasukkan dua dokumen utama tersebut di laman resmi pip.dikdasmen.go.id, sistem akan menampilkan informasi terkait status pencairan dana bantuan.