DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Depok mengungkap kasus pengoplosan beras bermerek di Jalan Proklamasi Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Zendrato mengatakan terbongkarnya kasus pengoplos beras Bulog ke cap beras bermerek berkat ada aduan masyarakat.
"Dari laporan masyarakat itu, tim Reskrim langsung mendalami dan berhasil menggrebek toko beras milik pelaku di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Kota Depok," ujar Zendrato didampingi Kasie Humas Polres Metro Depok AKP Yuni kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat, 14 Februari 2025.
Menurut Zendrato, pelaku berinisial VEES (35), saat digrebek petugas di toko beras miliknya sedang melakukan kegiatan mengoplos beras.
Baca Juga: Proses Daftar untuk Terima Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah dan Syaratnya
"Pelaku VEES sebagai pemilik toko beras menyuruh pegawai yang juga saksi berinisial S disuruh untuk mengoplos beras dari Bulog ke beras bermerek menjadi kemasan ukuran 1 Kg dengan merek Daun Suji dan Rinjani," katanya.
Pelaku mengintruksikan kepada saksi untuk mengoplos beras dengan perbandingan 200 gram beras buloq, 600 gram beras Demak merek Permata, dan 200 gram beras menir ke dalam kemasan 1 Kg.
"Pelaku mengupas para pegawai untuk mengikuti permintaannya akan digaji sekitar Rp 1 juta perbulan," ungkapnya
Upaya pengoplosan yang dilakukan oleh Pelaku ini, kata Zen, jelas sudah sangat merugikan pemerintah dan pihak dari perusahaan pemegang merek beras lainnya.
Baca Juga: Bulog Lebak-Pandeglang Pastikan Stok Beras Aman hingga Maret 2025
"Barang bukti yang disita anggota ada satu mesin jahit karung, 28 plastik kemasan beras merek daun suji hijau, 14 plastik kemasan beras merk rinjani warna merah, 1 lembar surat jalan nomor SJ/016 07/02/2025 09001.072.152, tanggal 7 Februari 2025 dari Kepala Gudang Sunter Timur VII dan XC," katanya.
"Lima karung isi beras bulog berat 50 kg per karung, 25 karung berisi beras bulog ukuran 25 kg perkarung, dan satu buah timbangan digital, satu buah HP, kamera CCTV," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, lanjut Zen pelaku dijerat dengan Perlindungan Konsumen dan atau Pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ancaman pidana kurungan 3 tahun penjara.
"Zen menghimbau kepada warga masyarakat untuk teliti dalam membeli beras jika tidak yakin dengan kualitas beras wajin menanyakan ke pedagang," katanya.