POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa beras 10 kg bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dari Kementerian Sosial atau melalui perangkat desa setempat.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan harus memastikan bahwa data diri mereka sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah proses verifikasi selesai, penerima yang lolos akan diinformasikan melalui aplikasi atau pengumuman dari pihak terkait.
Berikut adalah syarat dan tahapan pendaftaran yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan bantuan ini.
Syarat umum penerima bansos beras 10 Kg
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi masyarakat untuk menerima bansos beras 10 kg adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Tahun 2025, Cek Selengkapnya!
3. Terkategori sebagai masyarakat miskin