Hal tersebut menjadi suatu hal yang mewujudkan aspirasi publik, agar betul-betul transparansi.
"Ini adalah suatu hal untuk menerima aspirasi publik. Bahwa kita betul-betul transparansi. Tidak ada suatu hal yang kita tutupi," ujat Sugeng.
"Begitu kita putuskan, kita share, kita inikan semua untuk adanya transparansi dan keterbukaan publik, dan semuanya akan dipertanggungjawabkan secara hukumnya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi Timah.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara.
Sementara itu, hukuman bagi Helena Lim diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Adapun eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis menjadi 20 tahun penjara.
Sedangkan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara.
Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara.