POSKOTA.CO.ID - Saat ini, pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu kekhawatiran terbesar adalah apakah Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 tetap akan cair atau justru terdampak penghematan anggaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya angkat bicara mengenai hal ini. Dalam sebuah pernyataan resmi, beliau memastikan bahwa THR bagi PNS dan PPPK tahun 2025 tetap akan diproses dan tidak akan terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
Baca Juga: Proses Pembuatan DTKS Online dan Offline, Cara Mudah Mengurus Akses Bantuan Sosial Pemerintah
Kepastian dari Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab keresahan para ASN dengan menegaskan bahwa pencairan THR tahun 2025 akan tetap berjalan sesuai rencana.
"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah, gaji ke-13 dan ke-14 tetap cair," jelasnya dalam sebuah kesempatan.
Pernyataan ini tentunya menjadi angin segar bagi para PNS dan PPPK yang khawatir akan adanya pemotongan atau keterlambatan dalam pencairan THR mereka.
Komponen THR PNS dan PPPK Tahun 2025
THR bagi ASN biasanya terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji Pokok – Komponen utama dalam perhitungan THR.
- Tunjangan Kinerja – Bergantung pada instansi tempat ASN bertugas.
- Tunjangan Keluarga – Meliputi tunjangan suami/istri dan anak.
- Tunjangan Jabatan/Struktural – Diterima oleh pejabat tertentu.
Besaran THR sendiri merujuk pada perhitungan gaji pokok ASN berdasarkan golongan. Berikut adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2025 yang menjadi dasar perhitungan THR:
Gaji Pokok PNS Tahun 2025
Golongan I
- I/a: Rp 2.520.000
- I/b: Rp 2.670.000
- I/c: Rp 2.780.000
- I/d: Rp 2.900.000
Golongan II
- II/a: Rp 3.640.000
- II/b: Rp 3.790.000
- II/c: Rp 3.950.000
- II/d: Rp 4.130.000
Golongan III
- III/a: Rp 4.570.000
- III/b: Rp 4.760.000
- III/c: Rp 4.970.000
- III/d: Rp 5.180.000
Golongan IV
- IV/a: Rp 5.390.000
- IV/b: Rp 5.620.000
- IV/c: Rp 5.860.000
- IV/d: Rp 6.110.000
- IV/e: Rp 6.370.000
Sementara itu, besaran gaji pokok PPPK tahun 2025 juga menjadi acuan dalam perhitungan THR:
Gaji Pokok PPPK Tahun 2025
- XVII: Rp 7.329.000
- XVI: Rp 7.031.600
- XV: Rp 6.746.200
- XIV: Rp 6.472.500
- XIII: Rp 6.209.800
- XII: Rp 5.957.800
- XI: Rp 5.716.000
- X: Rp 5.484.000
- IX: Rp 5.261.500
- VIII: Rp 4.744.400
- VII: Rp 4.551.800
- VI: Rp 4.367.100
- V: Rp 4.189.900
- IV: Rp 3.336.600
- III: Rp 3.201.200
- II: Rp 3.071.200
- I: Rp 2.900.900
Baca Juga: Tabel KUR BRI 2025 Rp1 Juta-Rp50 Juta Bunga Mulai 0,5 Persen, Simak Syarat Pengajuannya
Prospek THR PNS dan PPPK di Tahun-Tahun Mendatang
Meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, pencairan THR bagi ASN tetap menjadi prioritas. Hal ini dikarenakan THR merupakan hak pegawai yang telah diatur dalam kebijakan pemerintah.
Namun, tetap ada kemungkinan bahwa mekanisme pencairan atau besaran tunjangan yang diterima bisa mengalami penyesuaian, tergantung pada kondisi keuangan negara di masa mendatang.
Oleh karena itu, ASN diharapkan tetap mengikuti informasi terbaru dari pemerintah terkait kebijakan THR.
Kekhawatiran para ASN terhadap pencairan THR tahun 2025 akhirnya terjawab dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang memastikan bahwa THR tetap akan diberikan.
Dengan kepastian ini, PNS dan PPPK dapat lebih tenang dalam menghadapi perayaan hari besar tanpa harus khawatir mengenai hak finansial mereka.