JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan pemalsuan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sejauh ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait pemalsuan pertanahan di kasus pagar laut Bekasi tersebut.
Penyelidikan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi ini, berawal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam penyelidikan ini pihaknya menemukan sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) diubah atau dipalsukan keasliannya.
Baca Juga: Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media di Mebas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.
Sejauh ini, kata Djuhandhani, penyidin sudah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak.
Mulai dari pihak pelapor yaitu Kementerian ATR/BPN, ketua dan mantan anggota Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Menurut Djuhandhani, yang dilaporkan oleh pelapor adalah tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte otentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.
"Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya," beber Djuhandhani.
Baca Juga: Laskar Jiban Siap Bantu Polisi Tangkap Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang
Kemudian dalam waktu dekat, Djuhandhani menegaskan, pihaknya, bakal melaksanakan gelar perkara terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi tersebut.
Namun gelar perkara dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan seluruh data-data atau bahan penyelidikan.
"Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," ucap Djuhandhani.
Selain itu, kata Djuhandhani, tim penyidik juga menemukan adanya unsur tindak pidana lain yang terjadi di Desa Huripjaya yang lokasinya tidak jauh dari Desa Segarajaya.
Hanya saja, dia tidak mengungkapkan apakah tindak pidana yang ditemukan di desa di Desa Huripjaya sama dengan yang di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Saat ini tim sedang turun mengecek sejauh mana karena itu berkaitan, yang sementara kami praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini masih kita dalami," jelas Djuhandhani.