JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan sudah tidak ada lagi pemeriksaan terhadap saksi kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebanyak 44 saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip dan istrinya.
"Untuk proses yang di Kohod saat ini kita sudah memeriksa semua, tinggal kita memformilkan terkait hasil uji lapor. Kita sudah tidak ada pemeriksaan lagi mungkin kalau ada, tambahan-tambahan sedikit," ujar Djuhandani kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.
Dengan demikian, kata Djuhandani, saat ini pihaknya menunggu hasil pengujian alat bukti yang sedang diuji oleh Puslabfor Polri.
Baca Juga: Laskar Jiban Siap Bantu Polisi Tangkap Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang
Kemudian dari hasil pengujian itu bakal dibawa ke proses gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus pemalsuan dokumen pertanahan di area pagar laut yang sempat menjadi sorotan masyarakat luas.
"Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari Labfor sudah bisa memberikan kepastian. Sehingga kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," terang Djuhandani.
Kendati demikian, Djuhandani menegaskan, pengusutan kasus pagar laut tidak berhenti pada kasus pemalsuan dokumen pertahanan saja.
Hanya saja, kata dia, saat ini pihaknya masih memfokuskan pada kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip dan Sekretaris Desa Ujang Karta.
"Itu juga tidak akan berhenti di situ saja. Karena kita masih berawal dari proses kasus pemalsuan, kita belum melangkah ke hal-hal lain yaitu seperti yang turut serta membantu dan lain sebagainya kita mulai dari ujung dulu," jelas Djuhandani.
Baca Juga: Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Selesai, Nelayan Bersorak Bisa Melaut Lagi
Sebelumnya, Arsin bin Asip dan Ujang Karta mengakui telah mencatut kartu tanpa penduduk (TKP) warganya untuk memalsukan dokumen penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Pengakuan keduanya disampaikan kepada penyidik ketika menjalani pemeriksaan.
“Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan,” kata Djuhandani.
Sedangkan warga desa Kohod sendiri tidak mengetahui jika datanya disalahgunakan oleh terduga pelaku.
Mereka diminta fotokopi KTP-nya untuk dimunculkan dalam surat-surat palsu tersebut.
Kemudian surat-surat tersebut diterbitkan sebagai syarat permohonan untuk membuat warkah menjadi kepemilikan.
"Sementara, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," terang Djuhandani.