POSKOTA.CO.ID - Pensiunan PNS tak perlu khawatir, gaji bulan Maret 2025 akan tetap dibayarkan pemerintah sesuai jadwal.
Sebelumnya beredar kabar pencairan dana gaji pensiunan PNS sekarang sudah tidak melalui Taspen.
Namun hal ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan dibayarkan langsung olehnya tanpa melalui Taspen.
Jadi untuk gaji pensiunan PNS akan tetap diterima sesuai dengan jadwal, pencairan berikutnya di awal Maret 2025.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Cair Sebelum Ramadan? Cek Jadwal dan Rincian Pencairanya
Adapun untuk besaran gaji pensiunan PNS ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS semua golongan dari I-IVmendapat kenaikan sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil ini telah berlaku sejak tahun lalu dan sampai saat ini belum direvisi.
Dipastikan untuk pencairan bulan Maret 2025 juga masih menggunakan ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.
Lebih lanjut, pencairan gaji pensiunan PNS dari Menkeu Sri Mulyani akan disalurkan lewat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, segini besarannya untuk golongan I-IV:
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Pastikan PNS Menerima THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasannya
Gaji Pensiunan PNS Golongan I: