POSKOTA.CO.ID - Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di e-KTP sebagai penerima menfaat, dapat menerima saldo dana Rp600.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025.
Kabar baik ini datang bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Pencairan dana bansos tahap pertama ini akan dilakukan secara bertahap melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bansos ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar, mulai dari biaya pendidikan anak, layanan kesehatan ibu hamil, hingga kebutuhan pokok lainnya.
Bagi penerima manfaat kategori lansia dan penyandang disabilitas berat, saldo dana bansos PKH yang akan diterima sebesar Rp600.000.
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos dan kapan pencairannya dilakukan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Proses Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kanal YouTube Naura Vlog, sejumlah rekening di Bank BRI telah mencatat transaksi pencairan saldo dana bansos PKH sebesar Rp600.000.
Dana tersebut kemungkinan besar diperuntukkan bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas.
Hingga saat ini, pencairan bansos masih dilakukan secara bertahap, dan tiga kategori penerima telah mulai menerima bantuannya, yaitu:
- Anak Usia Dini (0-6 tahun)
- Lansia (60 tahun ke atas)
Karena pencairan dilakukan secara bertahap, KPM yang belum menerima dana diharapkan bersabar dan terus memantau informasi terbaru dari pihak berwenang.