Cair ke Rekening KKS? Begini Cara Cek Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos BPNT 2025

Kamis 13 Feb 2025, 16:50 WIB
Bagi penerima Bansos BPNT yang telah terdaftar, pastikan untuk mengikuti prosedur pencairan dengan benar agar bantuan dapat segera digunakan. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

Bagi penerima Bansos BPNT yang telah terdaftar, pastikan untuk mengikuti prosedur pencairan dengan benar agar bantuan dapat segera digunakan. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PKH, BPNT, PIP, Hingga Jaminan Kesehatan dan Beras 10 Kg untuk KPM dengan NIK e-KTP Terpilih di Sini!

Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT 2025 ini, akan mendapatkan saldo dana Rp200.000 per bulannya.

Namun untuk penyalurannya sendiri, biasanya dilakukan tergantung dari kebijakan pemerintah setempat.

Ada yang disalurkan per dua bulan sekali, dan ada juga yang disalurkan per tiga bulan sekali. Jika dicairkan per dua bulan sekali, maka akan menerima Rp400.000 per tahapnya.

Tapi jika mendapatkan jadwal pencairannya per tiga bulan sekali, maka KPM akan mendapatkan saldo Rp600.000 per tahapnya.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap Pertama Segera Cair, Cek di Sini Status Penerima Bantuan Pakai NIK KTP

Seperti diketahui bersama, BPNT ini merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT 2025 ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan peruntukannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update