PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - PA, 38 tahun, tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) organisasi pendidikan dan majelis taklim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, setelah 6 tahun jadi buronan.
Tersangka PA diamankan Tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Pandeglang, di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Rabu 12 Februari 2025.
Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya membenarkan telah menangkap tersangka PA yang sempat menjadi buronan selama 6 tahun.
"Tim Tabur Kejati Banten bersama dengan Tim Tabur Kejari Pandeglang berhasil mengamankan satu orang DPO PA kemarin," ungkapnya di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca Juga: Bocah 5 Tahun di Cengkareng Jadi Korban Peluru Nyasar
Tersangka PA terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bansos dari Kemendikbud di Kabupaten Pandeglang, pada tahun 2015.
"Peran PA dalam kasus ini bersama terpidana lain yakni RM dan ES, mencari 22 majelis taklim di Kecamatan Angsana dan Munjul, selanjutnya mereka membuatkan proposal berikut persyaratan lalu mengirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.
Setelah usulan bantuan cair, tersangka PA bersama dengan terpidana RM dan ES, mendampingi para penerima saat pencairan di Bank.
Selanjutnya, setelah cair tersangka PA, RM, dan ES, memotong jumlah bantuan yang diterima oleh 22 majelis taklim sebesar 75 persen. Seharusnya setiap majelis meneriam uang sebesar Rp10 juta sampai Rp20 juta.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara, Netizen: Harusnya Seumur Hidup!
"Hasilnya dibagi berempat oleh tersangka PA, terpidana RM, ES, dan AS, yang berperan sebagai orang pertama yang menginformasikan adanya program bantuan kepada PA," katanya.
Akibat tindakan korupsi yang dilakukan tersangka PA bersama ketiga terpidana lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp230.354.000.
Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka PA diancam dengan hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara," ucapnya.