POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 akan diterima oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terdaftar.
Harap dicatat, nama penerima manfaat BPNT harus tertera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tahun ini akan berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Nominal bantuan tahap 1 tersebut diperuntukkan bagi penerima dari keluarga miskin dan kurang mampu untuk tiga bulan.
Sehingga jika diakumulasikan, total selama satu tahun dengan empat kali penyaluran, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini mendapatkan Rp2.400.000.
Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya
Uang gratis dari subsidi pemerintah yang juga disebut bantuan sembako ini dikhususkan untuk dibelanjakan bahan pokok.
Seperti beras, daging, telur, ayam, susu, sayuran dan lainnya.
Dengan demikian, kebutuhan pangan sehari-hari KPM ini terpenuhi.
Penyaluran Bansos BPNT via PT Pos Indonesia
Selain melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bantuan sosial BPNT disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
Pemerintah akan bekerja sama mengenai jadwal penyaluran yang nantinya akan dibagikan di kantor Pos atau desa/kelurahan.