POSKOTA.CO.ID - Jika pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda terekam sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), saldo dana bansos Rp600.000 segera cair.
Dana bansos tersebut merupakan bagian dari subsidi BPNT untuk periode Januari hingga Maret 2025, dengan jumlah total bantuan sosial mencapai Rp2.400.000 per tahun.
Setiap tahap pencairan mencakup tiga bulan sekaligus, sehingga setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan Rp200.000 per bulan.
Namun, penting untuk diketahui bahwa pencairan dana ini tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Penyaluran akan dilakukan bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan pemerintah daerah serta jadwal pencairan di masing-masing wilayah.
Oleh karena itu, meskipun Anda telah terdaftar sebagai penerima, ada kemungkinan bahwa pencairan dana bansos Rp600.000 akan diterima dalam waktu yang berbeda dari penerima lainnya.
Bagi Anda yang berhak mendapatkan bansos ini, pastikan untuk memeriksa status penerima BPNT secara berkala melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id.
Update Pencairan Bansos BPNT
Seperti dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, berdasarkan pemantauan terbaru per 11 Februari 2025, terjadi perubahan status dalam sistem pencairan bantuan sosial BPNT.
Sebelumnya, beberapa hari lalu, status subsidi BPNT masih berada dalam tahap Surat Perintah Membayar (SPM).
Pada tahap ini, dana bansos belum bisa dicairkan oleh penerima karena masih menunggu proses administrasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Ketika status bantuan masih dalam SPM, artinya Surat Perintah Pemindahbukuan belum diterbitkan oleh pemerintah.
Tanpa surat ini, dana tidak bisa dipindahkan ke rekening penerima, sehingga KPM harus bersabar menunggu proses pencairan selanjutnya.
Namun, kabar baik datang pada malam tanggal 11 Februari 2025. Dalam pemantauan terbaru, status bantuan sosial BPNT sudah mengalami perubahan menjadi Standing Instruction (SI).
Perubahan status ini menandakan bahwa bantuan telah siap untuk dicairkan. Dengan adanya Standing Instruction (SI), bank penyalur sudah mendapatkan instruksi resmi untuk memproses pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Meski demikian, pencairan dana tidak selalu berlangsung serentak di semua daerah. Proses penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap, tergantung pada kesiapan masing-masing wilayah dan bank penyalur.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menginformasikan bahwa pencairan subsidi BPNT akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang segera diumumkan.
Pemilik NIK e-KTP yang sudah terekam sebagai penerima dapat mulai melakukan pengecekan saldo dana bansos, terutama bagi yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, pastikan segera melakukan pengecekan dan jangan sampai melewatkan jadwal pencairan.
Syarat Penerima BPNT Tahap 1 2025
Agar dapat menerima bansos BPNT tahap 1 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, penerima harus memiliki dokumen kependudukan yang sah.
2. Bukti Identitas Diri
Setiap penerima BPNT wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas yang valid. Dokumen ini digunakan untuk verifikasi saat pencairan bantuan.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Nama penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh pemerintah daerah dan diperbarui secara berkala.
Jika belum terdaftar, calon penerima dapat mengajukan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
4. Membawa Dokumen Pendukung
Selain e-KTP dan KK, penerima PKH juga diwajibkan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dokumen lain yang diminta oleh petugas saat proses pencairan.
5. Mematuhi Aturan Program
Penerima bantuan wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan mengambil bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cek Rekening! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Masuk, Ini Rinciannya
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Dengan langkah-langkah sederhana berikut, Anda dapat mengecek status bantuan sosial secara transparan dan akurat.
1. Akses Website Cek Bansos
Gunakan perangkat seperti ponsel, tablet, atau komputer, lalu buka browser dan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Website ini merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan masyarakat dalam mengecek status penerima bansos tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial.
2. Masukkan Informasi Wilayah
Setelah masuk ke halaman utama, isi formulir yang tersedia dengan data wilayah tempat tinggal Anda. Pastikan Anda mengisi dengan benar mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan tempat tinggal.
Informasi ini penting untuk memastikan pencarian dilakukan sesuai dengan alamat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Ketik Nama Penerima Sesuai e-KTP
Masukkan nama lengkap penerima bantuan sesuai dengan yang tertera di e-KTP. Kesalahan dalam penulisan nama bisa menyebabkan pencarian data gagal atau tidak ditemukan.
4. Masukkan Kode Verifikasi (Captcha)
Sistem akan menampilkan kode keamanan (Captcha) yang harus Anda masukkan sebelum melanjutkan pencarian. Jika kode sulit dibaca, klik tombol "Refresh" untuk mendapatkan kode baru yang lebih jelas.
5. Klik “Cari Data” dan Tunggu Hasil Pencarian
Setelah semua informasi diisi dengan benar, tekan tombol "Cari Data". Sistem akan memproses pencarian dan menampilkan hasilnya dalam beberapa detik.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, sistem akan menampilkan informasi lengkap, termasuk status bantuan, periode pencairan, serta saldo yang tersedia.
Pastikan Anda selalu mengecek informasi secara berkala untuk mengetahui status pencairan saldo dana bansos dari subsidi BPNT tahap 1 2025 terbaru.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos.
Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak Pemerintah.